21.9.08

SEPUTAR ZAKAT



SEPUTAR ZAKAT

وَ أَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْناَكُمْ مِنْ قَبْلُ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلُ رَبِّ لَوْلاَ أَخَّرْتَنِي إِلَي أَجَلٍ قَرِيْبٍ فَأَصَدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ
(المنافقون:١٠)
Artinya: “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang dari kamu; lalu ia berkata: ‘Ya Tuhanku, mengapa engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkanku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”
(QS. Al-Munafiqun; 10)

A) Pengertian
Zakat: secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Menurut Lisan Arab, zakat bermakna suci, tumbuh, berkah, terpuji. Sedangkan Al-Wahidi dan beberapa ulama lain menegaskan arti zaka adalah bertambah dan tumbuh. Menurut pengertian dari istilah fiqih, zakat berarti: sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada waktu tertentu oleh Muzakki kepada kelompok tertentu yang berhak menerimanya (mustahik).

B) Manfaat Zakat:
Ada banyak manfaat yang timbul dari diwajibkannya zakat: 1) Manfaat bagi muzakki: Pembersih sifat-sifat tercela (kikir, tamak, sombong dll) 2) Manfaat bagi mustahik: Pembersih sifat-sifat tercela (Iri hati, dengki kepada muzakki)
Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ. إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ. وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣ )
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’akan untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)
Dalam menafsirkan ayat di atas, Imam Suyuti mengatakan:

(تُطَهِّرُهُمْ) تَكُوْنُ سَبَبًا فِى تَطْهِيْرِهِمْ مِنْ دَنَسِ اْلبُخْلِ وَالدُّنُوْبِ
(وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا) تُصْلِحُهُمْ وَتُنَمِّي بِهَا حَسَنَاتِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ.
Artinya: “(mensucikan) berarti menjadi sebab kesucian mereka dari kotoran sifat bakhil dan kotoran dosa-dosa. (membersihkan) berarti menjadikan baik serta menambah kebajikan dan jumlah harta mereka.”
Jika hal di atas sudah terbentuk, maka stabilitas kehidupan bersosial akan semakin terpelihara.
3) Selain manfaat di atas, zakat juga menjadi penyebab bertambah suburnya harta muzakki. Hal ini bisa jadi diakibatkan oleh doa para mustahik, khususnya fakir miskin, sehingga harta mereka mendatangkan barakah. Dalam hal ini Rasulullah bersabda:
حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ (رواه الخطيب عن ابن مسعود)
“bentengilah dan suburkanlah hartamu dengan zakat.”


C) Golongan Mustahiq
Ada delapan kelompok yang secara tegas disampaikan dalam al-Qur’an:
ا                        
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

[647] yang berhak menerima zakat ialah:
1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

D) Macam-macam zakat:
1. Zakat Fitrah; sedekah wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
*) Syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Pada waktu terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan sedah lahir atau masih hidup
- Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari taya dan siang harinya.

*) Syarat sahnya:
Waktu terakhir pembayaran sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
Jika terlewati, maka seperti shadaqah sunnah. Zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok, minimal seberat 3,1 ltr.

2. Zakat Mal; Harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
a. Emas perak dan mata uang harta perniagaan
b. Hewan ternak
c. Buah-buahab dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
d. Barang tambang dan harta terpendam.

Syarat wajib (a): Muslim, merdeka
Milik pribadi
Sampai nisabnya
Harta tersebut genap setahun dimiliki.

Harta Nisabnya: Jumlah Zakat
Emas (-+) 93,6 g 2,5 %
Perak 672 g 2,5 %
Uang kontan seharga emas 2,5 %
Harta perniagaan seharga emas 2,5 %

Syarat wajib (b) serupa dengan (a), hanya ditambah syarat hewan harus peliharaan; yaitu: sapi, kerbau, unta, kambing, domba dll.
Nisabnya:
*) Sapi/kerbau/onta: 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi berumur 1 th.
40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi berumur 2 th.
*) Kambing/domba: 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor
121-200 ekor, zakatnya 2 ekor

Syarat wajib (c) sama dengan (a), hanya waktu mengeluarkan bukan setelah genap setahun, tapi setelah selesai panen. Mengenai nisab zakat hasil pertanian dan perkebunan sama -+ 930 ltr. Besar zakat yang dikeluarkan: 5 %, jika tanaman tanpa modal yang banyak, dan 10 % jika banyak menelan biaya.
Hasil tambang seperti emas, perak dan lainnya, syarat-syarat wajib dikeluarkan zakatnya sama dengan zakat uang kontan atau harta perniagaan. Perbedaannya, bahwa hasil tambang ini zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.
Tentang harta rikaz, atau harta karun, seperti perhiasan emas atau perak, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20 % tanpa melihat nisab atau menunggu setahun.


Oleh: Zulfan Syahansyah


Tidak ada komentar: