6.1.16

KHUTBAH JUM'AT



LEBIH MEMAHAMI BID'AH

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفرُهُ ونتُوبُ إليه، ونعُوذُ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبدُهُ ورسُولُهُ ، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليماً كثيراً.  قال عليه الصلاة والسلام: "إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ"
رب اشرح لي صدري ويسر لي أمري واحلل عقدة من لساني يفقهو قولي
أما بعد: فاتقوا الله عباد الله حق التقوى وراقبوه في السر والنجوى.
قال عز من قائل:
﴿وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى الله ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ﴾ {البقرة:281}

Kaum musliminal mu'minin rahimakumullah…
        Pada kesempatan yang mulia ini, saya mengajak diri pribadi beserta seganap hadirin untuk bersama-sama meningkatkan iman serta teqwa kita kepada Allah SWT, seraya bersama-sama berpegang teguh kepada tali Allah, dan jangan sampai kita memperuncing perselisihan di antara sesama, hingga mengakibatkan tercerai berai...

 Jama'ah Jum'at yang berbahagia…
          Salah satu benih perselisihan di kalangan umat Islam, dan tidak jarang menjadi sumebr ketegangan yang berkepanjangan adalah suka menyalahkan amalan ibadah satu kelompok atau komunitas umat Islam oleh kelompok lain, karena perbedaan pemahaman yang sempit.
Dan salah satu yang menjadi ikhtilaf di kalangan umat Islam adalah perbedaan memahami satu hadis yang cukup masyhur, sahih, dan diriwayatkan oleh imam-imam hadis terpercaya. Redaksi hadis dimaksud adalah:
فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ......
"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara baru, alias bid'ah, dan semua bid’ah itu sesat"  (HR. Muslim, Kitâbul Jum’at No. 2042). Dalam riwayat Nasa’i dan Baihaqi ada tambahan redaksi kalimat:
 وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّار
"…dan setiap kesesatan tempatnya di neraka"

          Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan hadis serupa: “Jauhilah perkara-perkara baru (bid'ah), karena sesungguhnya setiap  sesuatu yang bid’ah itu sesat (HR. Abu Dawud No. 4607, Bâb luzûmis sunnah dan HR. Tirmidzi No. 2678 Bâb Mâ jâ’a fil Akhdzi bis Sunnah Wa-jtinâbil Bida’i).
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis:
قَالَ النَّبِي: "مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِناَ هَذاَ ماَ لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ"
"Siapa saja yang mengadakan perkara baru yang tidak ada dasarnya, maka dia tertolak"
Oleh sebagian kalangan, rangkaian hadis di atas dijadikan dalil untuk menyebut setiap perkara yang tidak dilakukan Rasulullah sebagai bid’ah. Khitab-nya bersifat ‘am, mutlak tanpa pengecualian. Artinya, setiap perkara baru dalam mu'amalah keagamaan itu bid’ah, tanpa kecuali. Dan setiap yang bid’ah itu sesat, dan balasannya pasti neraka.
Point dasarnya adalah redaksi kalimat  hadis: "kullu bid'atin” artinya setiap sesuatu yang bid'ah, semuanya, tanpa kecuali. Hal-hal yang bersifat agama dan ritual yang dilakukan tanpa contoh Nabi berarti bid’ah. Muludan, tahlilan, bacaan barzanji, majelis salawatan, haul, dll adalah contoh amalan yang seringkali dicap sebagai perkara munkar, karena tidak ada landasan syar’i secara langsung. Benarkah demikian cara memahaminya? Mari kita tinjau dari beberapa aspek berikut...
Kaum muslimin yag berbahagia…
          Pada kesempatan ini, setidaknya ada tiga aspek yang akan dikemukakan untuk bisa lebih memahami rangkaian hadis-hadis tersebut. Pertama, aspek kebahasaan, yang kedua: aspek substansial makna hadis, dan yang ketiga: historis atau sejarah perkembangan agama Islam itu sendiri.
          Aspek yang pertama adalah meninjau makna hadis dari sisi kebahasaan. Dalam ilmu bahasa Arab, kata "kullun" yang artinya "semua" itu terbagi menjadi dua makna: 'am mutlaq dan 'am khas. 'Am mutlaq itu bermakna keseluruhan secara umum tidak terkecuali. Contoh makna 'am mutlaq dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
{اللهُ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ{  الزُّمر: 62
Artinya: ”Allah pencipta segala sesuatu, dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu". Dalam ayat lain juga disebutkan:
{كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ{  ال عمران: 185
Artinya: ”Setiap yang bernyawa (pasti) akan merasakan kematian"
Kata "kullun" dalam dua ayat di atas itu bermakna "semua" tanpa terkecuali. Allah menciptakan SEMUA  makhluk atau sesuatu. Jadi tidak ada sesutu pun yang diciptakan oleh selain Allah. Begitu juga ayat selanjutnya: SEMUA yang bernyawa pasti mati. Jadi tidak ada sesuatu pun yang bernyawa yang tidak mati. Maka kata SEMUA atau SEGALA dalam dua ayat di atas bermakna keseluruhan tanpa kecuali. Inilah makna 'am mutlaq.
Dan makna "kullun" yang kedua adalah 'am khas, SEMUA bermakna SEBAGIAN. Contoh "kullun" yang bermakna 'am khas seperti dalam ayat:
{وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَآءِ كُلَّ شَىْءٍ حَيٍّ أَفَلاَ يُؤْمِنُونَ} الانبياء: 30
Artinya: "Dan kami jadikan segala sesuatu bisa hidup dengan air. Apakah mereka tidak beriman.." Kata SEGALA dalam ayat ini jelas tidak berarti semuanya tanpa terkeculi. Karena Jin, syaitan, juga malaikat juga hidup tanpa butuh air. Atau dalam ayat lain:
{إِنِّي وَجَدتُّ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَىْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ} النمل: 23
Artinya: "Sunnguh, kudapati ada seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugrahi segala sesuatu, serta memiliki singga sana yang besar". Ayat ini adalah kisah laporan burung Hud hud kepda nabi sulaiman tentang seorang putri. Dikatakan: dia dianugrahi SEGALA sesuatu. Bagaimana mungkin dia punya segala susuatu, karena suami saja waktu itu ga punya, hingga dipersunting oleh Sulaiman as. Dan ini adalah contoh kata "kullun" yang bermakna 'am khas.

Hadirin Jama'ah sekalian Rahimakumullah…
        Itu tadi aspek pertama, yakni ditinjau dari sisi kebahasaan. Aspek yang kedua adalah pemahaman substansi hadis tentang pelarangan bid'ah. Secara subtansial, perkara apakah di dalam teks hadis “Man ahdatsa fi amrina hâdza” yang dilarang untuk di-bid’ahkan? Apakah semua perkara, semua hal yang tidak dilakukan Rasulullah atau tidak ada pada zamannya dihukumi bid’ah?
        Secara logika, pasti tidak mungkin. Rasulullah hidup dalam ruang dan waktu, yang berbeda kurun dan budayanya dengan kita. Jika semua yang tidak dilakukan Rasulullah disebut bid’ah, sebagian besar aktivitas manusia modern adalah bid’ah. Hal-hal baik, seperti dakwah melalui TV, radio, internet, aplikasi ponsel, alat pengeras suara imam shalat, semua adalah bid’ah. Perkara (amr, jamak umûr) di situ, menurut Ibn Hajar al-Asqalani, maksudnya adalah perkara agama (amrud dîn), berupa pokok-pokok hukum syara’, mencakup perintah dan larangan (Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bâri, Beirut: Dâr Ihyâ’it Turâts al-Araby, 1977, Juz 7, hal. 231).             
        Perlu dijelaskan di sini, bahwa perkara pokok agama (ushûlud dîn) mencakup ushûlul aqîdah dan usuhûlus syarîah. ushûlul aqîdah adalah rukun iman. Sedangkan usuhûlus syarîah adalah rukun Islam. Rukun iman, berdasarkan ijma’ ulama dari hadis Nabi, ada 6 (enam), yaitu iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, percaya kepada para rasul, hari kiamat, dan qadha-qadar. Sementara rukun Islam ada 5 (lima) yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu. Menambah atau mengurangi, termasuk berimprovisasi dalam perkara pokok ini, berarti bid’ah.
        Mengimani, mematuhi, dan melaksanakan perkara pokok agama, pada prinsipnya, bersifat ta’abbudi. Tidak perlu bertanya kenapa shalat dhuhur empat raka’at, shalat subuh dua raka’at. Ikuti saja! Tidak usah menambah dua syahadat dengan embel-embel lain. Tidak perlu ‘ngeyel’ kenapa haji harus di kota Mekkah. Tidak perlu kritis kenapa puasa mulai fajar sampai maghrib, bukan sebaliknya.
        Improvisasi dalam perkara ushul/pokok agama itu terlarang, karena sifatnya ibadah mahdhah. Mengkritisi  ushul (baik ushûlul aqîdah maupun usuhûlus syarîah) akan berdampak langsung terhadap status keimanan dan keislaman seseorang. Mengingkari keberadaan malaikat, rasul, dan kitab-kitab akan menentukan utuh atau tanggalnya iman seseorang. Mengingkari kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji akan menentukan utuh atau tanggalnya Islam seseorang. Namun, dalam furû’ul aqîdah (cabang-cabang aqidah) dan furû’us syarîah (cabang-cabang syariah), terbuka kemungkinan ijtihad tanpa merombak status keimanan dan keislamanan seseorang.
        Contoh furû’ul aqîdah yang terjadi ikhtilaf adalah memahami qada' dan qadar Allah, umpamanya. Ulama ilmu kalam sudah berselisih sejak dahulu. Ada yang mengikuti madzhab Asy’ariyah-Maturidiyah, seperti diajarkan para masyâyikh di pesantren, dan ada juga yang mengikuti madzhab Mu’tazilah-Jabbariyyah. Abu Hasan al-Asy’ari, salah seorang pendiri mahdzhab sunni dalam aqidah, adalah bekas pengikut Wâshil ibn Atha’, pendiri madzhab Mu’tazilah. Maka dalam perbedaan pemahaman di bidang furu' aqidah, tidak benar jika lantas mengkafirkan antara satu dengan lainnya.
        Adapun  contoh furû’us syarîah adalah haiatus shalât yang mukhtalaf di kalangan para ulama, seperti bacaan Fâtihah dengan bismillah jahr (keras) atau sirr (lirih), subuh dengan qunut atau tidak, posisi tangan sedekap atau tidak, mata kaki harus mepet dalam shaf atau tidak, bilangan salat tarawih, dsb. Begitu juga manasik haji. Itu semua adalah perkara furu’. Dalam perkara furû’us syarîah, ruang ijtihadnya jauh lebih terbuka, karena itu ambang toleransinya harus lebih tinggi. Imam al-Haramain al-Juwaini, guru Imam Ghazali, menyatakan sebagian besar hukum agama (syariah) lahir dari ijtihad (inna mu’dzamas syarîah shâdara minal ijtihâd). Mengapa? Karena usuhûlus syarîah itu sedikit, selebihnya adalah perkara-perkara furu’ yang bersifat ijtihâdiyyah. Dalam perkara furu’ inilah lahir madzhab-madzhab fikih, ribuan, tetapi kemudian terseleksi oleh zaman ke dalam empat madzhab besar, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.
 Jadi jelas sudah, dalam ibadah mahdloh yang bersifat ta’abbudi tidak boleh ada perbedaan dari apa yg sudah diajarkan oleh Rasul, tapi dalam ibadah muthlaqah justru terbuka ruang ijtihad. Tidak ada istilah bid’ah, dalam lingkaran kullu bid’atin dlalalah,. Ibadah muthalaqah adalah seluruh amal manusia yang dinilai ibadah karena niat dan illat-nya. Illat adalah faktor atau alasan yang menentukan hukum (al-hukm yadûru ma’a illatihi wujûdan wa adaman). Ukuran illat adalah maslahat-mudharat.
Kesalahan dasar kelompok muslim tekstualis adalah ketidakmampuan membedakan usuhûl dan furû; tidak faham mana ibadah mahdhoh, dan mana ibadah muthlaqah. Semua dianggap ibadah mahdhoh, karena itu harus ada dalil dan petunjuk yang persis dari Rasulullah. Mereka menolak muludan, tahlilan, yasinan, haul, solawatan dst, persis karena tidak dicontohkan Rasulullah.
Imam Abu Ishaq as-Syatibi menyatakan, “Hukum asal ibadah (mahdloh) adalah ta’abbud dan harus ada nasnya. Sementara hukum asal ‘adat (ibadah muthlaqah) adalah mencari illat dan qiyas (Abû Ishâq as-Syâtibi, al-Muwâfaqat fî Ushûli-s Syarîah, Beirut: Dar –l Kutub al-Ilmiyyah, 1971, Juz 2, hal. 228-35). Maksudnya, adat selagi tidak bertentangan dengan nash itu boleh-boleh saja, tergantung illat-nya. Ini berlaku untuk semua hal. Muludan, tahlilan, yasinan, haul, solawatan bukan ibadah mahdhoh, karena itu berlaku kaidah niat dan illat. Jika niatnya jelek dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali. Tetapi jika niatnya bagus dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadah tinggi. Memakai jubah dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah bisa bernilai ibadah. Jika murni karena budaya, hukumnya mubah. Tetapi, jika niatnya pamer kesalehan dan dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama sekali.
Dalam ibadah muthlaqah, jangan bertanya mana dalil yang memerintahkannya. Tanyakan: mana dalil yang melarangnya. Dalam ibadah muthlaqah, kaidah fikih yang berlaku adalah: "al-ashlu fil asyyâ’ al-ibâhah hattâ yadulla –d dalîl alâ khilâfih" (hukum asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya). Sementara dalam ibadah mahdloh, kaidah yang berlaku sebaliknya, “al-ashlu fil asyyâ’ at-tahrîm hatta yadulla –d dalîl alal ibâhah” (hukum asal sesuatu itu haram sampai ada dalil yang membolehkannya).
Jika ada orang bertanya mana dalil yang memerintahkan muludan, tidak usah sibuk buka kitab mencari justifikasi dalil. Tanyakan balik mana dalil yang melarangnya! Jika ada orang bertanya mana dalil yang memerintahkan tahlilan, tidak usah sibuk buka kitab mencari referensi. Tanyakan balik mana dalil yang melarangnya! Ujung-ujungnya pasti akan kembali kepada qiyas, mencari padanan dalil, karena dalil sharîh, baik yang memerintahkan maupun melarangnya, sama-sama tidak ada.

Jama'ah Sekalian Yang Berbahagia…
Itu tadi dua aspek sudah kita kemukakan. Dan aspek ketiga untuk lebih memahami hadis tentang bid'ah adalah historis Islam. Jika semua yang tidak dicontohkan Rasulullah disebut bid’ah, kita, generasi akhir zaman ini, tidak akan bisa mengenal Islam dari sumber terpercaya. Sumber Islam paling pokok adalah al-Qur’an dan Sunnah, baru kemudian ijtihad ulama melalui ijma’ dan qiyas.
Kita bisa mengenal al-Qur’an dan Hadis karena bid’ah yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah. Al-Qur’an di zaman Rasulullah dan sahabat tersimpan terutama di dada para penghafal al-Qur’an. Belum ada mushaf utuh. Catatan al-Qur’an terberai di tangan para sahabat, ditulis di daun lontar, tulang, dan batu. Sesudah perang Yamamah, banyak sahabat penghafal al-Qur’an gugur.  Kepada Khalifah Abu Bakar, Sahabat Umar RA usul agar dihimpun mushaf untuk menjaga otentisitas al-Qur’an. Abu Bakar menolak dan berkata: “Kaifa naf’alu sya’an lam yaf’alhu Rasulullah?”: “Bagaimana kita melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah?” Umar bergeming, terus meyakinkan Abu Bakar dan berkata: “Hadzâ wallâhi khairun”: “Demi Allah ini kebaikan.” Akhirnya, setelah terus diyakinkan Umar, dada Abu Bakar terbuka, menyetujui usul Umar dan memerintahkan Zaid ibn Tsabit memimpin tim penghimpunan al-Qur’an (Jalaluddîn as-Suyûthi, al-Itqân fî Ulûmil Qur’ân, Beirut: Dar –l Fikr, 2005, Juz 1, hal. 82).
Seandainya kita ikuti kelompok literalis, menganggap semua hal yang tidak dilakukan Rasulullah sebagai bid’ah, kita sekarang tidak bisa baca al-Qur’an! Di zaman Utsman, kodifikasi mushaf digalakkan besar-besaran, dibagikan secara massif keluar tanah Hijaz.
Mushaf telah dihimpun di zaman Abu Bakar, dicetak massif dan dibagikan di zaman Utsman, orang selain Arab, seperti kita, tetap tidak bisa baca al-Qur’an tanpa bantuan bid’ah para ulama. Jangan bayangkan mushaf zaman dulu seperti sekarang. Dulu huruf Arab gundul, betul-betul gundul, tanpa titik dan harakat. Kita tidak bisa membedakan huruf Ta’, Ba’ dan Tsa’, karena hanya berupa cengkok tanpa titik. Huruf Shad dan Dhad juga tidak ada bedanya. Orang yang pertama kali meletakkan titik ke dalam huruf Arab (awwalu man wadha’an nuqoth alal hurûf) adalah Abu-l Aswad ad-Du’ali, pada 62 H. Beliau adalah generasi tabi’in. Seabad kemudian, Imam Kholil ibn Ahmad al-Farahidi yang wafat pada 185 H, melengkapi dengan harakat sehingga kita mengenal harakat fathah, kasrah, dhammah, sukun, tanwin, dst.
Tanpa "bantuan" bid’ah dua ulama ini, orang 'ajam (bukan Arab) seperti kita tidak akan bisa membaca al-Qur’an. Kita juga berhutang kepada Abu Ubaid Qosim ibn Salam (w. 224 H) yang menemukan ilmu tajwîd, sehingga untaian ayat al-Qur’an indah dibaca dan didengar. Sekali lagi, tanpa bid’ah Sahabat dan ulama, kita tidak bisa mengenal al-Qur’an dan membacanya dengan baik dan benar.
Sumber kedua Islam adalah hadis. Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah bersabda: “La taktubû ‘annî wa man kataba ‘annî ghairal qur’ân fal yamhuhu (lihat Sahîh Muslim bi Syarh an-Nawâwî, Beirut: Dâr al-Tsaqâfah al-Islâmiyyah, 1930, Juz 18, hal. 129-30): “Janganlah kalian tulis (apa-apa) dari aku. Siapa yang menulis dariku selain al-Qur’an, hapuslah.” Rasulullah tidak memerintahkan menulis hadis, bahkan melarangnya. Jika kita ikuti cara baca kelompok muslim literalis, kita tidak bisa mengenal sumber Islam yang kedua. Kitab-kitab hadis yang terhimpun seperti al-Muwattha’ karya Imam Malik, Musnad Ahmad karya Imam Ahmad ibn Hanbal, dan kitab-kitab sunan (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibn Majah) adalah produk bid’ah karena tidak diajarkan Rasulullah, bahkan dilarangnya.
Karena itu, sungguh membingungkan jika ada jargon kelompok tekstualis yang menggemakan “Kembali kepada al-Qur’an dan Hadis.” Al-Qur’an dikenali melalui mushaf. Mushaf adalah bid’ah yang tidak ada di zaman Rasulullah. Hadis dikenali melalui kitab-kitab hadis. Membukukan hadis adalah bid’ah yang tidak diperintahkan bahkan dilarang Rasulullah. Jadi, satu sisi mereka menentang bid’ah habis-habisan dan menyatakan semua bid’ah sesat. Sisi lain, mereka menyeru kembali kepada sumber Islam (al-Qur’an dan Hadis) yang hanya bisa dikenali berkat ‘bid’ah’ sahabat dan ulama.

Jam'ah Sekalian Rahimakumullah…
Fakta-fakta di atas, tentunya mematahkan argumen pokok kelompok literalis yang memukul rata semua bid’ah. Makan, para ulama telah mengajari kita untuk membuat pengelompokan bid'ah. Syaikh ‘Izzuddin ibn Abd Salam, sebagaimana dikutip Ibn Hajar al-Asqalani, membagi bid’ah ke dalam lima kategori, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Bidah wajib seperti menciptakan ilmu bantu untuk memahami al-Qur’an mencakup ilmu nahwu, ushul fiqh, dst. Bid’ah sunnah yaitu kebaikan tetapi tidak ada di zaman Rasulullah seperti teraweh berjama’ah, membangun sekolah dan pondok, serta forum-forum kajian. Bidah mubah seperti salaman selepas shalat dan makan-minum yang lezat, mengenakan baju yang indah, dan memiliki rumah yang bagus. Bid’ah haram adalah perkara baru yang jelas menentang al-Qur’an dan Sunnah (Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bâri, Beirut: Dâr Ihyâ’it Turâts al-Araby, 1977, Juz 13, hal. 214).
Akhirnya, semoga Allah semakin membukakan pintu hati kita, membuka cakrawala pemikiran dan pengetahuan kita dalam beragama, serta menghilangkan syak atau keraguan dalam menjalankan ibadah dan muamalah hasana. Amin Ya Rabbal alamin…

بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم و نفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته إنه هو البر الرؤوف الرحيم. وقل رب اغفر وارحم وأنت خير الراحمين.

                        OLEH: ZULFAN SYAHANSYAH