16.2.11

Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah)*

Pada tahun kesepuluh Hijriah, Nabi Muhammad SAW menerima surat dari seseorang yang mengaku jadi nabi. Namanya Musailamah bin Habib, petinggi Bani Hanifah, salah satu suku Arab yang menguasai hampir seluruh kawasan Yamamah (sekarang sekitar Al-Riyad). Dalam suratnya, Musailamah berujar: “Dari Musailamah, utusan Allah, untuk Muhammad, utusan Allah. Saya adalah partner Anda dalam kenabian. Separuh bumi semestinya menjadi wilayah kekuasaanku, dan separuhnya yang lain kekuasaanmu….”

Seperti dituturkan ahli tafsir dan sejarawan muslim terkemuka pada abad ketiga Hijriah, Imam Ibn Jarir Al-Tabari (838-923), dalam kitabnya Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja) atau yang dikenal sebagai Tarikh al-Tabari, Musailamah bukanlah sosok yang sepenuhnya asing bagi Nabi. Beberapa bulan sebelum berkirim surat, Musailamah ikut dalam delegasi dari Yamamah yang menemui beliau di Madinah dan bersaksi atas kerasulannya. Delegasi inilah yang kemudian membawa Islam ke wilayah asal mereka dan membangun masjid di sana.

Menerima surat dari Musailamah yang mengaku nabi, Rasul tidak lantas memaksanya menyatakan diri keluar dari Islam dan mendirikan agama baru, apalagi memeranginya. Padahal gampang saja kalau beliau mau, karena saat itu kekuatan kaum muslim di Madinah nyaris tak tertandingi. Mekah saja, yang tadinya menjadi markas para musuh bebuyutan Nabi, jatuh ke pelukan Islam. Yang dilakukan Rasul hanyalah mengirim surat balasan ke Musailamah: “Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Pengasih. Dari Muhammad, utusan Allah, ke Musailamah sang pendusta (al-kazzab). Bumi seluruhnya milik Allah. Allah menganugerahkannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Keselamatan hanyalah bagi mereka yang berada di jalan yang lurus.” Rasul menempuh dakwah dengan cara persuasi dan bukan cara kekerasan. Musailamah memang dikutuk sebagai al-Kazzab, tapi keberadaannya tidak dimusnahkan.

Namun, setelah Nabi wafat, ceritanya jadi lain. Umat Islam yang masih shocked karena ditinggal pemimpinnya berada dalam ancaman disintegrasi. Sejumlah suku Arab menyatakan memisahkan diri dari komunitas Islam di bawah pimpinan khalifah pertama, Abu Bakr al-Shiddiq. Sebagian dari mereka mengangkat nabi baru sebagai pemimpin untuk kelompok mereka sendiri. Musailamah dan sejumlah nabi palsu lain, seperti Al-Aswad dari Yaman dan Tulaikhah bin Khuwailid dari Bani As’ad, menyatakan menolak membayar zakat, suatu tindakan yang pada masa itu melambangkan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Madinah. Abu Bakr lalu melancarkan ekspedisi militer untuk menumpas gerakan pemurtadan oleh para nabi palsu tersebut, yang menurut dia telah merongrong kedaulatan khalifah dan membahayakan kesatuan umat. Perang Abu Bakr ini dikenal sebagai “perang melawan kemurtadan (hurub al-ridda).”

Tampaknya, “perang melawan kemurtadan” inilah yang diadopsi begitu saja oleh para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah tanpa disertai pemahaman yang mumpuni terhadap duduk perkaranya. Penyerangan brutal di Banten minggu lalu, yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah, secara luas memang telah dikecam bahkan oleh banyak kalangan muslim sendiri, entah dengan alasan menodai citra Islam yang damai, merusak kerukunan beragama, atau melanggar hak asasi kaum minoritas. Tapi bagi para pelaku penyerangan dan yang membenarkannya, seperti FPI, apa yang mereka lakukan semata-mata demi membela Islam dari noda pemurtadan. Jemaah Ahmadiyah dianggap telah murtad karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, dan karena itu mesti dikeluarkan secara paksa dari Islam.

Ironisnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama, dan pihak-pihak yang mengaku tidak menyetujui anarkisme terhadap Ahmadiyah, yang terus memaksa agar Ahmadiyah menjadi agama baru di luar Islam, sebenarnya juga memakai pendekatan “perang melawan kemurtadan” secara gegabah. Dalam hal ini, perbedaan MUI dan Menteri Agama dengan kaum penyerang Ahmadiyah hanya terletak dalam hal metode, tapi tidak dalam tujuan. Saya sebut ironis karena majelis ulama, yang berlabel “Indonesia” di belakang, ternyata merubuhkan prinsip kebinekaan Indonesia. Ironis karena seorang menteri yang merupakan hasil pemilu demokratis ternyata mempunyai pandangan yang melenceng dari konstitusi demokratis yang menjamin hak setiap warga menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Yang paling ironis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan saja semua itu terjadi.

Lepas dari itu, kalau kita tinjau dari sudut doktrin dan sejarah Islam pun, pemakaian kerangka “perang melawan pemurtadan” untuk menyikapi Ahmadiyah sejatinya sama sekali tak berdasar. Patut diingat, sebutan “perang melawan kemurtadan” bukanlah kreasi Abu Bakr sendiri, melainkan penamaan belakangan dari para sejarawan muslim. Disebut demikian barangkali karena yang diperangi saat itu memang arus pemurtadan yang terkait dengan munculnya sejumlah nabi palsu. Dan gerakan nabi palsu pada masa itu berjalin berkelindan dengan upaya menggembosi kedaulatan kekhalifahan. Penolakan membayar zakat bukan hanya pelanggaran terhadap rukun Islam, tapi juga sebentuk aksi makar. Ini karena, berbeda dengan ibadah salat yang hanya melulu menyangkut hubungan hamba dan Tuhannya, urusan zakat berkaitan dengan negara. Tambahan pula, para nabi palsu tersebut juga membangun kekuatan militernya sendiri. Musailamah, misalnya, menggalang tidak kurang dari 40 ribu anggota pasukan untuk melawan pasukan muslim dalam perang Yamamah, sampai-sampai armada muslim di bawah Khalid bin Walid sempat kewalahan pada awalnya.

Karena itu, perang Abu Bakr melawan kemurtadan mesti dibaca sebagai sebuah tindakan yang lebih bersifat politis ketimbang teologis, yakni berhubungan dengan penumpasan terhadap kelompok pemberontak.

Karena itu, “perang melawan kemurtadan” versi khalifah Abu Bakr tidak bisa begitu saja diterapkan dalam konteks Indonesia sekarang. Taruhlah memang jemaah Ahmadiyah telah murtad karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Tapi bukankah sejauh ini mereka belum pernah membangun kekuatan militer untuk merongrong umat Islam dan pemerintahan yang sah seperti Musailamah pada masa khalifah Abu Bakr? Bukankah sejauh ini warga Ahmadiyah hanya menuntut untuk diberi ruang menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya? Kalau memang begitu, apakah tidak keliru kalau mereka diperlakukan seperti para pemberontak?

Ditinjau dari perspektif kaidah fiqh “hukum berporos pada alasan”, gerakan pemurtadan oleh para nabi palsu pada masa Abu Bakr memang wajib diperangi, karena saat itu kemurtadan identik dengan pemberontakan yang mengancam kedaulatan khalifah dan integrasi umat. Adapun kalau sekadar murtad saja tanpa dibarengi pemberontakan, hukum yang berlaku tentu tidak sama. Pada titik inilah kita bisa mengacu pada peristiwa korespondensi antara Nabi Muhammad dan Musailamah seperti saya paparkan di awal tulisan.

Di sinilah pemahaman tentang metodologi hukum Islam mutlak diperlukan dalam melihat pokok soalnya. Tanpa pengetahuan yang mumpuni tentang metodologi hukum Islam, keputusan yang muncul dan tindakan yang diambil mungkin saja tampak sesuai dengan ajaran syariat, tapi bisa jadi esensinya bertentangan dengan maqashid al- syari’ah (tujuan-tujuan syariat) yang lebih bersifat universal, seperti perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia.

Lagi pula, satu-satunya dalil Al-Quran tentang kemurtadan sama sekali tidak menyeru kaum muslim untuk memerangi kaum murtad semata-mata karena kemurtadannya. Simaklah Surat Ali Imran ayat 90. Ayat ini tidak menyinggung soal perlunya menggunakan cara-cara kekerasan dan paksaan terhadap si murtad, karena Tuhanlah yang akan menjadi hakim atas perbuatannya di akhirat nanti.

Dalam kerangka Qurani semacam inilah kita bisa mengerti kenapa Nabi tidak menghukum Musailamah, yang tanpa tedeng aling-aling mengaku sebagai nabi. Bukan karena beliau mendiamkannya--toh Nabi melabelinya dengan gelar “Al-Kazzab”. Menurut saya, nabi bersikap seperti itu karena, dalam Al-Quran, hukuman terhadap si murtad memang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Allah SWT. Nabi Muhammad hanyalah seorang manusia biasa yang bertugas menyampaikan risalah Ilahi. Beliau bukan Tuhan yang turun ke bumi. Itulah sebabnya Al-Quran menegaskan tidak ada paksaan dalam agama.

Kalau Nabi saja demikian sikapnya, alangkah lancangnya Front Pembela Islam (FPI), MUI, dan Menteri Agama yang merasa punya hak untuk mengambil alih wewenang Tuhan untuk mendaulat diri mereka sebagai hakim atas orang-orang yang dianggap murtad seperti terlihat dalam sikap mereka terhadap jemaah Ahmadiyah. Di sinilah saya kira umat Islam mesti memilih dalam bersikap, mau mengikuti cara-cara FPI, MUI, dan Menteri Agama, atau meneladan sikap Rasulullah.

*) Akhmad Sahal, Kader NU, kandidat PhD Universitas Pennsylvania (Tempo Interaktif, 16/2/2011)

14.2.11

YERUSALEM: SEJARAHMU DULU

Masjid Aqsa didirikan oleh Nabi Dawud sekitar 200-an tahun setelah Nabi Musa. Nabi Musa hanya sampai kepada tugas mendidik Bani Israil untuk taat kepada hukum dengan jalan sembahyang menghadap sebuah kotak yang berisi teks The Ten Commandements, yang dalam Al-Quran disebut Tabut. Kotak itu ditaruh dalam kemah besar yang oleh Bani Israil disebut Miskan atau Maskan, artinya tempat tinggal. Maksudnya tempat tinggal Allah Swt: suatu ide yang sama dengan ide Bayt-u ‘l-Lâh (Rumah Allah). Bahasa Ibraninya Beitel. Beit artinya rumah, el artinya Allah. Kemah besar itulah yang dalam bahasa latin disebut Taber Nakel, yaitu ruang besar tempat diadakan upacara-upacara suci keagamaan.

Selama 40 tahun Nabi Musa mendidik kaum seperti itu dengan korban yang luar biasa banyaknya. Ribuan orang dia bunuh karena tidak mau taat kepada hukum. Tetapi setelah 40 tahun, terben­tuklah sebuah bangsa. Sebuah komunitas yang teratur dan tunduk kepada hukum yang dalam bahasa Ibrani disebut Medinat (bahasa Arabnya Madînah), suatu pola kehidupan menetap yang tunduk kepada hukum. Inilah modal bagi Bani Israil di bawah Dawud untuk melak­sanakan rencana yang lebih lanjut yaitu kembali ke Kanaan, tanah yang dijanjikan, dan dire­butlah Yerusalem. Nabi Dawud kemudian memilih salah satu bukit di tengah Yerusalem itu (yang disebut bukit Muria). Di bukit datar itu dia mendirikan Taber Nakel, Miskan yang besar untuk diletakkan Tabut di dalamnya. Di tempat itu Bani Israil sembahyang.

Nabi Dawud memilih satu bukit lagi untuk mendirikan istana. Itulah bukit Zion atau Suhyun. Maka gerakan orang Yahudi untuk pindah ke Palestina itu disebut zionisme, yang artinya kerinduan kepada bukit zion di mana dulu berdiri istana Nabi Daud. Hal itu dilakukan dalam rangka mengem­balikan kekuasaan dinasti Dawud, karena orang Yahudi percaya bahwa sebelum kiamat terjadi, dunia akan dikuasai oleh anak keturunan Daud.

Ketika Nabi Sulaiman menggan­tikan Dawud, maka kemah tadi diganti dengan bangun­an yang besar, indah, dan mewah sekali, yang disebut Masgit dalam bahasa Ibraninya, yaitu sebuah masjid yang oleh orang-orang Makkah disebut Masjid Aqsa, karena letaknya jauh dari Makkah. Kadang-kadang juga disebut Haikal Sulaiman, yang menjadi dasar bagi istilah Inggris Solomon’s Temple. Bangunan ini didirikan kira-kira 3.000 tahun lalu, yang berarti sekitar 1.000 tahun lebih muda dari Ka’bah di Makkah yang didirikan kembali oleh Ibrahim bersama putranya, Ismail, sekitar 4.000 tahun lalu. Bangunan inilah yang dihancurkan oleh Nebu­kadnezar setelah berdiri sekitar 500 tahun.

Kemudian bangsa Yahudi diboyong ke Babilonia dan dijadi­kan budak. Lalu mereka dibebaskan bangsa Parsi di bawah Raja Darius yang menang perang dengan Babilonia. Selanjutnya orang Yahudi dibolehkan kembali ke Palestina dan mendirikan kembali masjid tadi. Masjid Yerusalem itulah yang dalam literatur Inggris biasa disebut The Second Temple. Ini terus berlangsung sampai zaman Nabi Isa al-Masih. Suatu saat Nabi Isa pergi dari kota kelahirannya ke Yerusalem dan memasuki masjid itu. Beliau marah karena ada masjid yang begitu mewah tetapi akhlak Bani Israil rusak. Di luar masjid banyak sekali bangku-bangku lintah darat. Beliau keluar dari masjid dan mengutuk bahwa masjid itu akan dihancurkan Allah sambil menendangi bangku-bangku lintah darat. Kutukan itu menjadi kenyataan pada tahun 70 Masehi ketika kaisar Romawi Titus menyerbu Palestina dan menghan­curkan semuanya. Itulah yang dimaksud Al-Quran surat Al-Isrâ’ ayat 4-5.

Setelah itu, oleh orang Roma, Yerusalem diubah menjadi koloni Roma dan namanya diganti Aelia Capitolina. Artinya, kota dari Aelia, raja dari Roma. Ini penting karena pada waktu Yerusalem (al-Quds) jatuh ke tangan umat Islam, orang Arab menyebutnya Ilya’ (Elia). Maka perjanjiannya pun disebut Perjanjian Ilya’ (Elia), yaitu perjanjian antara Umar dengan Patriakh di Yerusalem.

Begitulah keadaannya sampai Konstantin masuk Kristen pada abad ke-3 Masehi. Hellena, ibu Konstantin pergi ke Yerusalem mencari-cari bekas salib Nabi Isa, tetapi tidak ketemu. Ada yang mengatakan, mungkin salibnya ada di bawah sebuah tumpukan sampah yang menggunung. Diperintahkanlah untuk digali. Katanya ada di situ. Maka di tempat itu didirikanlah gereja yang disebut The Holy Sepulchure atau Gereja Kebangkitan Kembali. Maksudnya kebangkitan kembali Isa al-Masih dari kuburnya lalu naik ke langit. Di tempat itu kemu­dian dipercaya sebagai tempat Nabi Isa dikubur, yang pada hari ketiga bangkit ke langit, seperti keperca­yaan Kristen.

Kemudian Hellena memerintah­kan tentaranya supaya mencari tempat paling suci bagi agama Yahudi sebagai ajang balas dendam. Hellena pun memerintahkan agar inti dari Masjid Aqsha yang didiri­kan Nabi Sulaiman menjadi tempat pembuangan sampah sela­ma ratusan tahun, sampai akhirnya Yerusalem jatuh ke tangan umat Islam. Banyak sekali peristiwa sa­ngat penting dalam proses pe­nye­rahan Yerusalem kepada umat Islam, termasuk perjanjian yang men­jamin kebebasan beragama.

Mula-mula orang-orang Kristen melanjutkan politik Roma yang tidak mengizinkan sama sekali Bani Israil tinggal di Yerusalem. Jangan­kan di Yerusalem, di seluruh Pales­tina pun tidak boleh. Saat itu disebut sebagai permulaan zaman Diaspora, yaitu zaman ketika orang Yahudi mengembara ke seluruh muka bumi tanpa tanah air. Terl­unta-lunta. Jadi, ketika Yerusalem menjadi kota Kristen, para pemimpin Kristen tidak mengizin­kan orang-orang Yahudi tinggal di Yerusalem. Tetapi ketika Umar menerima kota itu dan membuat perjanjian, justru Umar mengat­a­kan, “Ini adalah kota suci tiga agama, karena itu orang Yahudi boleh tinggal di sini”.

Setelah terjadi tarik-menarik, akhirnya dicapai kompromi, bahwa orang Yahudi boleh tinggal di sana, tetapi harus dipisahkan dari orang Kristen. Maka Yerusalem pun dikapling-kapling. Ada kapling Yahudi, dan ada dua kapling Kristen, yaitu Armenia dan Ortodoks. Kalau kita ke Yerusalem sekarang, masih ada sisanya yang disebut Quarter: Jewish Quarter, Armenian Quarter, dan Greek Quarter. Sedangkan inti kota itu ada di tangan umat Islam atau Moslem Quarter.