14.11.11

BAHASA ARAB: FASHAHANYA DALAM ILMU NAHWU DAN BALAGAH

BAHASA ARAB DAN FASHÂHAH

DALAM PERSPEKTIF NAHWU DAN BALAGAH

A. PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam yang telah menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi kehidupan umat manusia. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, utusan Allah dari kalangan Arab yang dipilih untuk mengemban amanah suci ajaran agama Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an.

Sebagai umat Islam, kita dituntut meyakini, bahwa Al-Quran merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad saw. Kemukjizatannya terkandung pada aspek bahasa dan isinya. Dari aspek bahasa, Al-Quran mempunyai tingkat fashâhah dan balâghah yang tinggi. Sedangkan dari aspek isi, pesan dan kandungan maknanya melampaui batas-batas kemampuan manusia.

Ketika masa-masa awal kemunculan Al-Quran, banyak isi kandungan tidak bisa ditangkap oleh orang-orang pada waktu itu. Pembuktian isi Al-Qur’an bersifat dinamis; tidak sedikit kebenarannya baru bisa dibuktikan pada zaman-zaman setelahnya. Dinamisasi kebenaran isi Al-Qur’an terus berjalan hingga saat ini, dan diyakini akan berlanjut hingga akhir zaman.

Dalam aspek kebahasaaan, pemilihan bahsa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an menyisakan banyak kajian yang telah dihasilkan para pakar. Hal ini tidak lain sebagai upaya menjaga kemurnian serta fashâhah bahasa Arab. Ada baiknya, kalau dalam kesempatan ini dipaparkan sekilas tentang bahasa Arab dan keutamannya dibandingkan bahasa-bahasa lainnya.

A. SEKILAS KEUTAMAAN BAHASA ARAB

Tidak dipungkiri bahwa semua bahsa di dunia ini mempunyai ciri khas dan keutamaannya masing-masing, sebagai pembeda antara satu dengan lainnya. Demikian juga halnya dengan bahasa Arab. Bagi penuturnya, bahasa Arab merupakan bahasa yang paling sistimatis dalam penyusunan kata-katanya, paling mudah difaham, dan paling menyentuh pada dzauq. Ibnu Khaldun menyatakan: kecakapan dalam berbahasa Arab merupakan satu kecakapan bahasa yang paling bisa mejelaskan maksud pembicaraan.

Hampir serupa, Ibnu Faris berpendapat bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang paling utama dan sangat luas jangkauannya. Tuhan alam semesta telah memilih rasul-Nya yang paling mulia dari gologan bangsa Arab untuk mengemban risalah penutup bagi sekalian alam adalah bukti kemulian bahasa Arab yang tidak terbantah.

Sedemikian utama dan luasnya jangkauan bahasa Arab, maka tidak satu pun penerjemah yang mampu melukiskan kandungan Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Sebagaimana penerjemahan kitab Injil dari bahasa Suryani ke bahasa Habasyiyah dan bahasa Romawi; dan juga seperti penerjemahan kitab Taurat, Zabur dan semua kitab-kitab Allah dengan menggunakan bahasa Arab. Hal itu karena keluasan majaz bahasa ‘Ajam tidak seluas bahasa Arab. Dalam al-‘Ain, hitungan suku kata bahasa Arab, baik yang tsulasi, ruba’i, dan juga khumasi-nya tercatat tidak kurang dari 12. 305.412 kata.

Lebih terperinci lagi, imam Suyuti menjelaskan keutamaan bahasa Arab dan keluasannya dengan ciri-ciri: 1) bahasa yang kaya metafora, 2) ta’wid, yakni satu kata bisa berfungsi untuk kedudukan kata lainnya. Seperti kedudukan amar digunakan oleh masdar, contoh: صبرا آل ياسر فإن موعدكم الجنة ; fa’il menempati kedudukan masdar, contoh: ليس لوقعتها كاذبة أي تكذيب ; maf’ul menempati kedudukan masdar, contoh: بأيكم المفتون أي الفتنة ; dan maf’ul menempati kedudukan fa’il, contoh: حجابا مستورا أي ساترا .3) memperingan pengucapan satu kata dengan membuang sabagian hurufnya, contoh: لم يك ... , dan 4) perubahan harakat dan penambahan huruf berdampak pada perubahan makna, contoh: مِفتاح و مَفتاح ; pada kata “maftah” dengan harakat fathah pada huruf “mim” bermakna tempat membuka, sedangkan jika “mim” diganti harakatnya dengan kasrah bermakna “kunci”.

Keterang di atas hanya sekelumit tentang keluasan bahasa arab dan keutamaannya dibanding dengan bahasa lainnya di dunia. Kenyataan ini bukan saja diakui oleh kita sebagai umat Islam, namun tidak sedikit kaum terpelajar dan pakar bahasa di kalangan non-Arab yang mengakui hal tersebut. Ada Ernest Reanan, orientalis dari Prancis; ada Mairis, ilmuan Barat; juga ada orientalis Jerman yang juga seorang Doktor Ilmu Filsafat, Ana Maria Simual. Masih banyak lagi kalangan ilmuan yang mengakui keunggulan bahasa Arab. (Nayif Mahmud Makruf, 1998:38).

Dari penjelasan di atas, tidak heran jika banyak uama Islam, baik dari kalangan Arab dan non-Arab, juga dari kalangan non-muslim yang mencurahkan perhatian dan konsentrasi mereka untuk mengkaji keistimewaan bahasa Arab, terhitung sejak abad ke satu hijriyah hingga saat ini. Tidak sedikit hasil kajian yang dihasilkan dari tela’ah bahasa al-Qur’an ini. Dari kajian kaidah bahasa, ada ilmu Nahwu dan Sharraf; dari kajian sastra ada ilmu Balagah. Dan masih banyak kajian-kajian lainnya yang juga menghasilkan banyak disiplin ilmu.

Pada kesempatan ini, penulis akan mencoba membahas lebih mengarahkan bahasan tentang sekelumit kajian para pakar bahasa Arab yang berkaitan dengan ilmu Nahwu dan Balagah, kaitannya pandangan dua disiplin ilmu bahasa ini seputar fashâhah.

B. PENGERTIAN FASHÂHAH

Sebagaimana telah umum, sebelum pemaparan difinisi satu hal, ada baiknya dikemukakan terebih dahulu pengertian hal tersebut secara bahasa. Hal ini sebagai upaya pemudahan memahami difinisi dimaksud. Maka, untuk menjelaskan difinisi “fashâhah”, kiranya perlu diketengahkan maknanya secara bahasa.

Secara bahasa “fashâhah” artinya terang dan jelas. Nabi Musa berkata: Saudaraku, Harun lebih jelas bicaranya dan lebih terang perkataannya dibandingkan denganku ) وأخي هارون هو أفصح مني لسانا (; seorang anak kecil disebut fasih jika bicaranya jelas dan terang. (Achmad Al-Hasyimi:6). Dari sini bisa difaham, segala sesuatu yang jelas dan terang bisa dibilang fasih.

Adapun makna “fashâhah“ secara istilah, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Nahwu dan Balagah. Perbedaan ini bisa difaham karena memang berbedanya kajia kedua bidang ilmu tersebut. Ulama Nahwu mensyaratkan kefasehan bahasa Arab dengan standar kebenaran secara kaidah bahasa Arab. Artinya, orang yang disebut fasih dalam berbicara bahasa Arab adalah dia yang tidak lahn; tidak melenceng dari kaidah bahasa yang sudah ditentukan. Sementara ulama Balagah menjadikan tiga standar utama untuk menilik kefasehan bahasa Arab: dari aspek kata, kalimat dan pembicara. Berikut penjelasan lebih detail untuk perbedaan makna “fashâhah“ menurut nuhat dan balagiyin.

C. PANDANGAN BALAGIYIN

Dalam kitabnya, Jawahirul Balagah fi al-Ma’ani wa al-Bayan wa al-Badi’, Hasyimi menuturkan bahwa fashâhah merupakan penggabugan lafad-lafad yang jelas, mudah dimengerti maksudnya, dan biasa digunakan oleh para penulis, serta penyair, karena keindahannya. Hal itu sekaligus menyifati tiga aspek, yakni: kata (kalimat), kalimat (kalam), dan pembicara (mutakallim). Pada ketiga aspek tersebut, “fashâhah“ bisa terjadi dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1) FASHÂHAH KALIMAH

Kalimah, atau kata disebut fasih bila terhindar dari: tanafur (berat diucapkan), mukhalafatul qiyas (keluar dari standar ilmu Sharraf), gharabatul Isti’mal (Sangat jarang digunakan), dan karahah fis sam’i (tidak enak didengar). Berikut penjelasan masing-masing:

1. Tanaafurul Huruf: yakni satu kata yang berat untuk diucapkan karena kedekatan antar huruf saat dilafadkan dalam makharijul huruf. Ada dua jenis tanafur pada huruf: syadidul fin naql, seperti: الظش, dan khafif fin naql, seperti: النقنقة.

2. Mukhalafatul Qiyas: yakni satu kata yang keluar dari aturan ilmu Sharaf yang sesuai dengan ketentuan, seperti: الحمد لله العلي الأجلل dalam aturan, kata yang bergaris bawah itu sebenarnya: الأجل

3. Gharabatul Isti’mal: yakni satu kata yang tidak jelas artinya dan jarang dipergunakan di kalangan Arab. Kondisi ini bisa terjadi karena dua hal: karena mengakibatakan kebingungan orang yang mendengarkan, dan karena mengikuti bahasa lainnya. ما لكم تكأكئتم على...

4. Karahatus Sam’i: yakni satu kata yang –menurut arti bahasanya– tidak enak untuk didengar.

2) FASHÂHAH KALAM

Kalam atau kalimat disebut fasih jika maknanya tidak mubham (rancu). Hal ini bisa terjadi bila mana kalimat tersebut terhindar dari lima perkara, yakni: tanafurul kalimat mujtami’ah, da’fut ta’lif, at-ta’qid al-lafdzi, dan al-ma’nawi, katsratut tikrar, tatabu’ul idafat.

1. Tanafurul kalimat mujtami’ah: yakni satu kalimat yang terdapat kata-kata yang berat diucapkan. Seperti: وقبر حربٍ بمكان قفرُ وليس قربَ قبرِ حربٍ قبرُ

2. Da’fut ta’lif: yakni kalimat yang terbentuk tidak sesuai dengan aturan kaidah yang telah disepakati oleh mayoritas ulama Nahwu. Seperti menyebut domir sebelum penyebutan lafalnya atau tingkatannya.

Contoh: جَزَى بنُوهُ أَبَا الغِيلانِ عنْ كِبَرٍ وحُسْنِ فِعْلٍ كما يُجزَى سِنِمَّارُ

(Putranya (bani abu ghilan) membalas kebaikan Abu Gilan dimasa tuanya, dengan balasan sebagaimana dibalasnya orang yg bernama Sinimmar). Da’fut ta’lif pada syair diatas ada pada kalimat ” jazaa banuuhu abal-ghilaani”; menyebut damir pada faa’il yang kembali pada maf’ul yg ada dibelakangnya “lafzhan wa rutbatan”. Demikian ini tidak sesuai dengan kaidah pakem nahwu, sebagimana dalam Alfiyah bab faa’il oleh ibnu malik: وشاع نحو خاف ربه عمر وشذ نحو زان نوره الشجر

3. At-Ta’qid: yakni adanya kerancuan atau samrnya maksud kalam (kalimat). Kesamaran itu baik dari segi lafazhnya, disebabkan takdim (mengedepankan yg seharusnya dibelakang ), ta’khir (mengakhirkan yg seharusnya didepan), atau fashl (pemisahan). Maka dinamakan ta’kid lafzhiy. Seperti contoh perkataan penyair:

جَفَخَتْ وهم لا يجفخون بها بهم شيمٌ على الحسب الأغر وهم لا يجفخون بها

(Adat kebiasaan saling menasehati atas leluhurnya yg mulia, membanggakan mereka. Tapi mereka tidak banggakan diri dengan kebiasaan itu). Kira-kira maksud syair di atas:

فإنَّ تقديرَه: جَفَخَتْ بهم شِيَمٌ دلائلُ على الحسَبِ الأغرِّ، وهم لا يَجفخونَ بها.

Pada syair tersebut terdapat fashl antar jafakhat dan muta’allaq-nya “bihim” dengan kalimat sempurna yg mempunyai makna tersediri wa hum laa yajfakhuuna biha. Kemudian terdapat ta’khir lafazh dalaailu dari muta’allaq-nya ‘alal-hasbil-agharri, sekaligus terjadi fashl antara maushufsyiyamun” dan sifatnya dalaailu dengan muta’alliq-nya; sifat yang seharusnya ada dibelakang ‘alal-hasbil-agharri.

Adapun kesamaran atau kerancuan dari segi makna, disebabkan penggunaan majaz atau kinayah yang tidak difahami maksudnya, maka dinamakan ta’kid ma’nawiy. Contoh, sebagaimana dalam syair (bahar thowil):

سَأَطْلُبُ بُعْدَ الدَّارِ عَنْكُمْ لِتَقْرُبُوا * وَتَسْكُبُ عَيْنَايَ الدُّمُوعَ لِتَجْمُدا

(Aku akan mencari rumah yang jauh dari kalian agar kalian dekat di hati. Dan kedua mataku akan menumpahkan habis air matanya agar membeku). Yang dimaksudkan dalam penggunaan kinayah pada kata “beku” untuk mengungkapkan rasa bahagia, padahal sesungguhnya kata “beku” adalah kinayah untuk sulitnya air mata mengalir di saat sedang menangis.

4. Katsratut tikrar: Pengulangan kata yang tidak berfaedah.

5. Tatabuul idaafah: yakni pensanatan kata yang beruntun. Contoh: “Gantungan kunci mobil kawan ayah Rini.... ”

3) FASHÂHATUL MUTAKALLIM: yakni malakah (bakat sang pembicara) yang mampu menuangkan maksud pembicaraan dengan kalimat yang dasih dalam situasi dan kondisi apa pun.

D. PANDANGAN NUHAT

Telah diterangkan di atas difinisi fashâhah menurut ulama Balagah, yang intinya bahwa fashâhah balagiyah adalah peningkatan kualitas pembicaraan, untuk menciptakan kesan indah bagi yang mendengarkannya, dan mampu memahami isinya. Dengan pemahaman, pendengar bisa menjadi mukhatab yang baik. Titik pemahaman ini jugalah yang menjadi muara kajian Nahwu. Artinya, kaidah-kaidah yang telah disepakati jumhurul ulama, pada intinya agar kalimat secara jelas dan terang bisa difaham.

Toh demikian, tidak lantas semua syarat-syarat fashâhah menurut ulama Balaghah bisa berlaku bagi ulama Nahwu. Sebagi contoh, ulama Nahwu tidak mensyaratkan satu kalimat atau kata harus terhindar dari tanafur, atau tidak termasuk kalimat asing (garabah). Ulama Nahwu hanya mensyaratkan fashâhah pada kemurnian bahasa dan kaidah yang disepakati ulama Arab terdahulu.

Hal ini bisa difaham dari difinisi ilmu Nahwu oleh para nuhat. Diantaranya ada Ibnu Jinni yang mendifinisikan Nahwu sebagaimana ditulis Abdullah Jad Al-Karim (2004:44), “yakni penyematan tanda kalimat dalam bahasa Arab dalam perubahan i’rab, baik saat menjadi tatsniyah dan jamak, idafah, penyusunan kalimat dan lain sebagainya; agar fashahah bahasa Arab juga bisa dituturkan oleh mereka non-Arab.”.

Lebih spesifik lagi, ulama Nahwu sepakat mendifinisikan Nahwu sebagai kaidah untuk mengetahui fungsi setiap kata yang masuk pada kalimat, harakat akhir dan tata cara i’rabnya. Disinilah muara kajian nahwu terarah. Maka tidak salah jika sebagian ulama menyebut ilmu Nahwu dengan ilmu i’rab. (Ibrahim Mustafa, 1992:1).

Pemahaman tentang i’rab dalam bahasa Arab merupakan satu hal yang urgen. Dengan i’rab, kita bisa membedekan antara fa’il dan maf’ulnya, juga bisa memahami kedudukan satu kalimat dengan lainnya. Sedemikian urgennya ilmu Nahwu, hingga Abdul Qahir Al-Jurjani, salah seorang ulama ilmuu Balagah mengatakan: Dalam bahasa Arab, ilmu Nahwu mutlak dibutuhkan. Maka barang siapa yang mengingkari hal tersebut, sungguh ia telah mengingkari realita, dan senyatanya ia telah keliru. Karenanya, urgensitas ilmuu Nahwu tidak terwakili. Kita juga tidak bisa melepaskan kebutuhan pada Nahwu untuk memahami al-Qur’an.

Di samping pentingnya ilmu Nahwu untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah, ia juga menjadi pra-syarat memahami ilmu-ilmu bahasa Arab lainnya. Tentang pentingnya ilmu Nahwu juga, ada catatan satuu syair (bahrul basit):

ثم الكلام بلا نحو لمستمع مثل الطعام بلا ملح لمن أكل

Dari sini lantas dimengerti kenapa sejak awal-awal kedatangan Islam, Rasul dan juga para sahabat mewanti-wanti agar menghindari lahn, yakni kesalahan dalam i’rab. Karena memang lahn sudah dikenal sejak masa Rasulullah, bahkan mungkin sebelumnya. Rasul sendiri dikenal sebagai “a’rabul Arab”, karena kehati-hatian beliau pada kesalahan i’rab. Nabi lantas mengkatagorikan kesalahan i’rab (lahn) dalam penuturan bahasa arab sebagai satu kesesatan (Abdullah Jad Al-Karim, 2004:47).

Dari keterangan di atas, bisa difaham bahwa yang dimaksud dengan fashâhah menurut ulama nahwu adalah terhindarnya kalam dari lahn. Pemahaman ini juga bisa diarahkan pada pengertian fashâhah secara bahasa: terang dan jelas. Artinya, dengan terhindarnya seseorang dari kesalahan i’rab, maka dipastikan isi pembicaraannya bisa digaham oleh mukhatab.

12.11.11

TUGAS UTS

بَيْنَ الْعَرَبِيَّةِ وَالْقُرْآنِ

أَلَيْسَ الْقُرْآنُ كِتاَبَ هذَا الدِّيْنِ؟ ثُمَّ أَلَيْسَتِ الْعَرَبِيَّةُ لُغَةَ هٰذَا الْكِتاَبِ؟ هَلْ عَرَفَ اْلعَالِمُ إِسْلاَمًا بِلاَ قُرْآنٍ؟ وَهَلْ عَرَفَ الْعاَلِمُ قُرْآناً بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ؟ إِنَّ اِرْتِباَطَ كِتاَبٍ سَماَوِيٍّ مُنَزَّلٍ بِلَغَةٍ بِعَيْنِهاَ - كَارْتِباَطِ اْلإِسْلاَمِ باِللُّغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ - أَمْرٌ لَمْ نَعْرِفْهُ لِغَيْرِ هٰذاَ الدِّيْنِ، وَلِغَيْرِ تِلْكَ اللُّغَةِ. وَإِذاَ كاَنَ غَيْرُ الْقُرْآنِ مِنَ الْكُتُبِ السَّمَاوِيَّةِ الْمُقَدَّسَةِ كَاْلإِنْجِيْلِ الَّذِي تَمَّ تَحْرِيْفُهُ، قَدْ تُرَجَّمَ إِلَى لُغاَتٍ كَثِيْرَةٍ، وَبَقِيَ عِنْدَ أَصْحاَبِهِ كِتاَباً تَعَبُّدِيًا مُقَدَّسًا، فَإِنَّ الْقُرْآنَ بِلَفْظِهِ، وَنَصِّهِ لَمْ يُتَرْجَمْ، وَلاَ يُمْكِنُ أَنْ يُتَرْجَمَ. وَإِنْ تُرَجِّمِتْ أَفْكاَرُهُ وَمَعاَنِيْهِ، فَهِيَ لاَ تُسَمَّى قرآنًا، وَلَمْ يَصِحَّ أَنْ تَكُوْنَ - فِي اْلإِسْلاَمِ - كِتاَباً تَعَبُّدِيًّا.

وَهٰكَذَا أَوْجَدَ اْلإِسْلاَمُ اِرْتِباَطًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ. وَكاَنَ مِنْ أَثَرِ هٰذَا اْلاِرْتِباَطِ الْمُباَرَكِ، أَنْ عاَدَتْ عَلىَ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ جُهُوْدٌ وَثَمَراَتُ، لَمْ يُبَذِّلْهاَ أَصْحَبُهَا - يَوْمَ بَذَلُوْهاَ - إِلاَّ خِدْمَةً لِهٰذَا الدِّيْنِ. وَلَيْسَ هُناَ مَجَالُ الْحَدِيْثِ عَنْ نَشْأَةِ عُلُوْمِ الْعَرَبِيَّةِ، وَارْتِباَطِهاَ بِخِدْمَةِ الدِّيْنِ وَالْقُرْآنِ. كاَنَ مِنْ مَفاَخِرِ اللِّساَنِ الْعَرَبِي، أَنْ يَكُوْنَ مُعْجِزَةً خَالِدَةً لِلْقُرْآنِ.

لَقَدْ شَدَّ اْلإِسْلاَمُ أَقْوَامًا غَيْرَ عَرَبٍ إِلَى اللُّغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ، وَنَشَرَتِ اللُّغَةُ الْعَرَبِيَّةُ فِي بِلاَدٍ لَمْ يَكُنْ لِلْعَرَبِ فِيْهاَ سُلْطاَنٌ. لَقَدْ خَرَجَتِ الْعَرَبِيَّةُ مِنْ جَزِيْرَةِ اْلعَرَبِ مَعَ الْفَتْحِ اْلإِسْلاَمِي، فَإِذاَ هِيَ لُغَةُ أَهْلِ الشَّامِ وَالْعِرَاقِ وَماَ وَرَاءَهُ، وَمِصْرَ وَماَ وَراَءَهاَ، وَإِذاَ هِيَ تَتَعَدَّى كَوْنُهاَ لُغَةَ دِيْنٍ إِلىَ كَوْنِهاَ لُغَةَ شُعُوْبٍ وَدُوَلٍ.

وَلَمْ يَزَلْ ِللإِسْلاَمِ أَثَرُهُ فِي نَشْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَحِفْظِهاَ فِي الْبِلاَدِ غَيْرِ الْعَرَبِيَةِ، وَهُوَ أَثَرٌ يُفَوِّقُ آثاَرَ الْمَراَكِزِ الثَّقَافِيَّةِ، الَّتِي نَراَهاَ الْيَوْمَ مُنْتَشِرَةً فِي بِلاَدِ الْعاَلَمِ، لِنَشْرِ لُغاَتٍ كاَلْفَرَنْسِيَّةِ، أَوِ اْلإِنْجِلِيْزِيَّةِ. إِنَّ أَصْحاَبَ هٰذِهِ الْمَرَاكِزِ يُنْفِقُوْنَ الْمَلاَيِيْنَ فِي سَبِيْلِ الدُّعاَيَةِ لِمَرَاكِزِهِمْ وَثَقاَفَتِهِمْ، وَنَشْرِ لُغَتِهِمْ، عَلىَ حِيْنٍ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَجْعَلُ مِنْ أَهْلِ الْبِلاَدِ الَّتِي يَنْتَشِرُ فِيْهاَ شُعُوْباً رَاغِبَةً فِي تَعَلُّمِ لُغَتِهِ. وَماَ أَكْثَرَ ماَ نَسْمَعُ أَصْوَاتاً تَرْتَفِعُ فِي تِلْكَ الْبِلاَدِ، مُطاَلِبَةً بِإِرْساَلِ الْمُدَرِّسِيْنَ الْعَرَبِ، لِتَعْلِيْمِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ، أَوْ مُطاَلِبَةً بِقَبُوْلِ أَبْناَئِهاَ فِي مَدَارِسِ الْبِلاَدِ الْعَرَبِيَّةِ وَجاَمِعاَتِهاَ؛ لِيَتَعَلَّمُوْا اللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ.

لَقَدِ اسْتَهْوَى اْلإِسْلاَمُ أقوامًا؛ فَحَبَّبَ إِلَيْهِمْ لُغَتَهُ، بَلْ لَقَدْ كَانَ لِلإِسْلاَمِ فَضْلٌ عَظِيْمٌ فِي ظُهُوْرِ عَدَدٍ لاَ يُحْصَى مِنَ الْعُلَماَءِ غَيْرِ الْعَرَبِ، نَبَغُوْا فِي لُغَةِ الْعَرَبِ وَعُلُوْمِهاَ مِنْ نَحْوٍ وَصَرْفٍ وَبَلاَغَةٍ، وَحَسْبُناَ سِيْبَوَيْه عاَلمِاً لِهذِهِ الطَّائِفَةِ مِنَ الْعُلَماَءِ غَيْرِ الْعَرَبِ، الَّذِيْنَ بَلَغُوْا الْقِمَةَ فِي عُلُوْمِ الْعَرَبِيَّةِ، حَتىَّ أَصْبَحُوا مَضْرَبَ الْمَثَلِ. كاَنَ لِلإِسْلاَمِ فَضْلٌ فِي نَقْلِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ، تِلْكَ الْنَقْلَةُ اْلوَاسِعَةُ مِنْ لُغَةِ قَوْمٍ إِلَى لُغَةِ أَقْوَامٍ، وَمِنْ لُغَةٍ مَحْدُوْدَةٍ بِحُدُوْدِ أَصْحَابِهاَ إِلىَ لُغَةِ دَعْوَةٍ، جاَءَتْ إِلىَ الْبَشَرِ كاَفَةً، فَكاَنَتِ الْعَرَبِيَّةُ بِذٰلِكَ لِسَانَ تِلكَ الدَّعْوَةِ، وَلُغَةَ تِلْكَ الرِّسَالَةِ، وَمُسْـتَوْدَعَ ماَ صَدَرَ عَنْ تِلْكَ الرِّساَلَةِ مِنْ فِكْرٍ وَحَضاَرَةٍ.

27.10.11

TINGKATAN PENGETAHUAN MENURUT IBN RUSYD

MAKSUD ISTILAH "MUSLIM AWAM, KHAS DAN AKHASH"


Jika anda seorang penda’i, pastikan bahwa anda betul-betul mengetahui siapa yang menjadi audiens anda setiap kali berdaceramah. Itu bisa membantu anda menentukan teori menyampaikan ceramah; sekedar retorik, atau dialektis, atau bahkan membutuhkan padanan argomentatif? Semua tergantung siapa objek penyampaian mteri khutbah. Rasul bersabda: khtibi annas ‘ala qadri ‘uqûlihim, aw kama qla: berbicara (berda’wahlah) kepada manusia sesuai tingkatan mereka. Tujuannya bukan membedakan yang terkesan “elitis”, atau argan. Tapi memang ini keniscayaan yang tidak usah dipertentangkan. Berikut ini penulis ketengahkan contoh yang mungkin bisa memperkuat argumentasi tadi.


Ada firman Allah, “Serulah (wahai Muhammad) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan kata nasihat yang baik, dan bantahlah mereka dengan sesuatu yang lebih baik” (Q., 16: 25), cukup menarik memperhatikan tafsiran Ibn Rusyd (Averroes) tentang “hikmah” dalam firman Allah itu. Menurut filsuf Muslim yang sekaligus sangat ahli dalam hukum Islam itu, menyampaikan seruan kebenaran dengan hikmah adalah berarti dengan “burhân” atau bukti demonstratif yang tak terbantah (apodiktik). Tetapi karena hikmah dalam pengertian ini adalah sulit untuk orang kebanyakan (kaum awam, ‘awâm—”orang umum”) maka ia merupakan bidang yang menjadi wewenang para spesialis (kaum khawas, khawâshsh—”orang khusus”) yang terdiri dari para filsuf (yang juga disebut al- hukamâ’—”ahli hikmah” dan “ahl al-burhân”—ahli pembuktian apodiktik”).


Pengertian Ibn Rusyd ini mungkin mencocoki pembicaraan tentang peran kaum cendekiawan dalam menumbuhkan religiusitas dalam masyarakat, yaitu peran memberi kejelasan yang rasional. Tetapi tafsiran serupa itu mungkin akan terasa elitis dan esoterik (terbatas pada kalangan tertentu yang mengerti hikmah saja). Dan memang Ibn Rusyd memiliki pikiran itu dalam benaknya. Mereka yang tidak termasuk kaum spesialis atau khawas harus merasa cukup dengan pendekatan dialektis (jadalî), melalui adu argumentasi, jika tergolong “menengah”. Sedangkan golongan yang lebih bawah, yaitu golongan awam (orang umum) cukup dengan pendekatan retorik (khathâbi) dalam bentuk tutur kata dan nasehat yang baik, tanpa mesti paham betul mengenai hakikat kebenaran itu sendiri.


Bagi ketiga golongan itu—khawas, menengah dan awam—cara pendekatan yang cocok untuk masing-masing akan sama-sama mengantarkan pada penghayatan kebenaran, meskipun dengan tingkat-tingkat kualitas yang tinggi-rendah. Dan dengan cara pendekatan yang berbeda-beda itu masing-masing juga akan sampai kepada tingkat-tingkat kebahagiaan tertentu. Jadi masing-masing mempunyai “idiom”-nya sendiri yang bersesuaian, dan tidak perlu ada intervensi dari yang satu kepada yang lain.

26.10.11

ISLAM BUKAN AGAMA KUBURAN

Jika berada di masjid Aqsha di Madinah, kita akan menyaksikan banayak security yang siap sedia menghardik, atau jika perlu memukul kaum muslim yang nampak sedang "memuja" makam Nabi. Pandangan ini sering kali terlihat di banyak tempat yang bernilai sejarah keagamaan. Ada Maulidirrasul, Hajar aswad, Jabal Rahmah, dan sebaginya. Kesigapan aparat di Saudi melarang pemujaan pada situs-situs tersebut karena hal tersebut memang dilarang agama Islam. Meng­apa? Inilah salah satu kesuksesan agama Islam.

Agama Islam itu begitu besar, dan begitu besar, dan begitu sukses untuk mencegah pemeluknya menyembah tokoh yang mendirikan. Semua agama yang lain “terperangkap” dalam praktek menyembah tokoh yang mendirikan. Agama Buddha, misal­nya, malahan berbicara mengenai Tuhan saja tidak berani. Sebetulnya ada konsep Ketuhanan yang luar biasa tingginya pada ajaran Buddha Gautama. Oleh karena itu ada yang mengira bahwa Buddhisme adalah agama yang ateis. Itu nggak betul. Hanya memang para penganut agama Buddha itu nggak mau membicarakan tentang Tuhan, karena Tuhan itu tidak bisa dibica­rakan. Tapi akibatnya kemudian banyak orang Buddha sekarang ini menyembah patungnya Buddha Gautama, pendiri agama Buddha.

Yang agak lucu, Konghucu itu tidak pernah mengaku dirinya sebagai pemimpin Agama. Dia hanya seorang failasuf saja. Tetapi orang Cina sekarang malahan menyembah patung Konghucu. Coba kalau kita lihat ke Klenteng. Pada Kristen juga terjadi semacam ini. Umat Kristen menyembah ‘Îsâ al-Masîh yang kemudian mereka sebut sebagai Tuhan Yesus.

Jadi hampir semua agama ter­jatuh menyembah tokoh pendiri­nya. Hanya ada dua agama yang ti­dak menyembah tokoh yang men­diri­kannya, yaitu agama Yahudi yang didirikan oleh Nabi Mûsâ As. dan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Pelarangan menyembah kepada tokoh ini da­lam Islam sangatlah keras. Tidak saja pelarangan itu datang dari Nabi sendiri, tapi juga dari Al-Qurân yang banyak sekali menegaskan bahwa Muhammad itu tidak lain adalah manusia biasa. Jadi kita tidak boleh memitoskan Muham­mad lebih dari semestinya. Jelas dia adalah seorang manusia yang sangat agung. Tuhan sendiri juga memuji Muhammad sebagai berakhlaq agung. Tetapi sekaligus juga di­ingat­kan “Innamâ anta Basyar-un” (sesungguhnya kamu itu hanya ma­nusia biasa). Malahan Nabi sendiri diperintahkan oleh Allah untuk me­negas­kan kepada kita semuanya, para pengikutnya, bahwa beliau itu adalah manusia biasa : Katakan Hai Muhammad, “Aku ini manusia seperti kamu juga, hanya saja diwahyukan kepadaku bahwa Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa” (Q., 18:110).

Karena itu ketika beliau wafat banyak orang terguncang. Rupanya orang Arab dulu meskipun sudah menyaksikan Nabi mengajarkan sedemikian rupa mengenai Islam, masih banyak yang salah mem­per­sepsi tentang siapa itu seorang Nabi. Banyak yang mengira Nabi itu nggak bisa mati, sehingga begitu ketika mendapat berita wafatnya Nabi, banyak dari mereka yang tidak bisa menerimanya dan tidak per­caya. Termasuk ‘Umar sendiri, ketika mendengar wafatnya Nabi, ‘Umar marah dan mengancam mem­bunuh kepada siapa-siapa yang bilang bahwa Muhammad me­ninggal. Waktu itu ‘Umar ada di pinggiran kota, lalu dia pergi ke pusat kota (ke Madînah), lalu ke­temu Abû Bakr yang kemudian mem­bacakan firman Allah: Muhammad itu hanyalah se­orang rasul Allah, sebelum dia sudah lewat rasul-rasul yang lain, apakah kalau dia mati atau ter­bunuh kamu akan kembali men­jadi kafir ? (Q., 3 : 144).

Ini pelajaran yang sangat pen­ting bagi kita, yaitu bahwa “ke­benaran tidak boleh diukur dengan nasib orang yang membawanya.” Ada saja kemungkinan seseorang membawa kebenaran tapi nasibnya nggak baik, terbunuh misalnya. Atau tabrakan di jalan raya ketika mengendarai mobil. Para Nabi pun banyak yang terbunuh. Dalam Perang Uhud, kalau tidak karena para Sahabatnya yang begitu setia rela menjadikan diri mereka men­jadi tameng, Nabi mungkin akan terbunuh. Pada saat itu Nabi ter­pe­rosok dalam se­buah lobang yang sudah dise­dia­kan oleh or­ang kafir dan Na­­­­bi tidak bisa keluar. Orang-orang kafir Mak­kah pun bersorak-sorai, meneriak­kan keberhasilan membunuh Nabi. Mereka mengira bahwa Nabi sudah betul-betul mati. Bahkan pada saat itu gigi depan Nabi pecah terkena lemparan batu.

Semua peristiwa itu memberi­tahukan kepada kita, para peng­ikut­nya, bahwa Nabi Muhammad itu bukan seorang yang sakti man­dragna. Tapi beliau adalah manusia biasa. Karena itu Tuhan mem­per­ingatkan pada umat Islam: Apakah kalau Nabi itu me­ning­gal atau terbunuh, lalu kamu sekalian akan menjadi kafir (Q., 3 : 144).

Agama kita mengajarkan bahwa kebenaran tetap kebenaran, siapa pun yang membawakannya. Ke­benaran janganlah diukur dengan orang yang membawanya. Kalau dibalik boleh, yakni ukurlah orang itu dengan kebenaran. Sayidina ‘Âli ibn Abî Thâlib, misalnya, terkenal sekali dengan perkataannya, “Perha­tikan yang dikatakan orang, jangan memperhatikan siapa yang menga­takan.” Jadi, ka­lau kita mem­per­­hatikan siapa yang menga­takan, kita bisa ter­pengaruh. Ar­tinya kalau seca­ra kebetulan kita tidak suka pada orang yang mem­­bawa ke­benaran itu, maka kebenaran yang dia ucapkan atau bawa itu jelas akan kita tolak. Sebaliknya, karena kita suka sekali dengan orang itu, apa pun yang diucapkan meskipun bâthil akan tetap kita terima saja. Nah hal semacam ini tidak diper­boleh­kan dalam ajaran Islam.

Kita kembali pada pandangan bahwa Nabi adalah manusia biasa, dan Al-Qurân penuh denan per­ingatan tentang hal itu. Keyakinan Nabi sebagai manusia biasa inilah yang dihidupkan kembali dengan sangat fanatik oleh madzhab di Madînah, yaitu Madzhab Wahhâbî. Oleh karena itu, semua bangunan kuburan yang menunjukkan gejala akan disembah oleh masyarakat Muslim saat itu dihancurkan men­jadi rata dengan tanah oleh orang-orang Wahhâbî. Gerakan Wahhâbî itu dulu menghancurkan semua kuburan yang cenderung disembah orang Islam. Kalau sekarang kita melihat makam Nabi Muhammad itu masih elaborated sekali, hal itu sebetulnya berkat ancaman keras dari Turki di Istanbul kepada mere­ka (orang-orang Wahhâbî) hendak menghancurkannya. Tapi sebagai solusinya sekarang ini makam Nabi dikamuflase, artinya kita tidak tahu persis di mana kuburan Nabi. Selain dikamuflase, bangunan makam Nabi juga dijaga keras oleh hansip, yang selalu siap mencegah dan bahkan memukul siapa-siapa yang mencoba untuk menyembah.

Namun demikian masih saja ada banyak orang menganut agama Islam sebagai agama kuburan. Yang paling mencolok adalah pada waktu menjelang puasa dan pada saat Lebaran, sehingga kita menyak­sikan, misalnya, Pemakaman di Tanah Kusir sangat ramai. Coba kita lihat sekarang ini, makamnya Imâm al-Syâfi’î selalu menerima ribuan surat. Apalagi makam Syaykh ‘Abd al-Qâdir al-Jaylânî di Baghdâd. Malahan yang saya kaget sekali, saya menyaksikan langsung adanya tempat bersembahyang di kuburan Imâm Khumaynî. Sangat ironis sekali. Orang-orang Wahhâbî dulu dengan keras sekali meratakan semua bangunan kuburan dengan tanah sehingga di Arabia tidak ada bangunan kuburan yang lebih tinggi daripada sekadar tanah, kecuali kuburan Nabi Muhammad, karena orang-orang Wahhâbî tidak sanggup menolak ultimatum dari Turki.