30.6.08

Pancasila, ya Islami


PANCASILA DAN PERKEMBANGAN
KEISLAMAN DI INDONESIA
Zulfan Syahansyah

Setiap kali menentukan suatu hal pasti ada dampak sebagai cost yang harus dibayar. Artinya, dalam menentukan sebuah alternatif, seyogyanya kita juga mampu dan siap menanggung konsekuensi yang harus ditanggung. Ia bisa berupa keuntungan, atau sebaliknya, kerugian. Demikian halnya Pancasila sebagai dasar ideologi Negara, pastilah ada dampak positif dan negatifnya juga.
Kerap kali kita rasakan pergolakan pemahaman antara kelompok nasionalis-sekuler dan nasionalis-agamis yang tak jarang berujung pada kles-nya kerukunan hidup berbangsa dan bernegara, sebagai dampak negatif ditetapkannya Pancasial menjadi asas Negara. Akhir-akhir ini sering kita dengar suara sebagian komunitas muslim yang menginginkan ‘khilafah Islamiah’ diterapkan sebagai sistem kenegaraan di Indonesia, menjadi contoh ‘pergolakan’ kelompok yang kontra penetapan asas lima sila tersebut sebagai ideologi Negara. Juga, munculnya beragam peraturan daerah (perda) yang bernuansa syariat Islam di beberapa daerah pasca orde baru sedikit banyak kembali menuai perdebatan lama mengenai hubungan antara Islam dan Pancasila atau wacana “krserasian” antara Negara Indonesia dan.
Saat ini, penulis ingin mengajak Anda untuk merenung sejenak; memikirkan sisi positif ketetapan Pancasila sebagai asas negara yang mungkin masih belum disadari oleh sebagian rakyat Indonesia yang kurang menerima –untuk tidak mengatakan menentang– ideologi ini. Setidaknya, ada tiga keuntungan besar yang dirasa rakyat Indonesia. Pertama, ideologi agama menjadi privat-individu. Penulis melihat, dengan membiarkan urusan agama menjadi urusan pribadi, masyarakat merasa mempunyai kebebasan menjalankan keyakinan agamanya tanpa khawatir di ”dekte” pemerintah, apalagi dirongrong sesama rakyat.
Kedua, ruang lingkup “perang” pemikiran Islam, tidak merembes menjadi wacana kenegaraan. Dan ketiga, urusan politik tidak mengganggu “khidmat” keberagamaan. Sebagai perbandingan, jika sejak awal kemerdekaan RI menetapkan Islam menjadi asas Negara, pergolakan yang akan terjadi kemudian; madzab Islam yang mana akan dipakai pemerintah?
Setelah melalui tahap penentuan madzhab yang dipakai, pertentangan yang selanjutnya bakal terjadi di kalangan muslim adalah penetapan siapa yang menjadi presiden? Jika saat ini penilaian karismatik calon presiden Indonesia menafikan madzab agama. Maka ketika Islam menjadi asas Negara, konfrontasi antar umat Islam yang berselisih madzab akan merambah pada ranah politik. Bagaimana sengitnya perselisihan antara kelompok Si’ah dan Sunni di Republik Negara Islam Iran dan Iraq, yang sudah banyak menelan korban Jiwa. Atau, Indonesia akan menjadi seperti Negara Saudi Arabia yang menetapkan satu faham madzab Negara. Untuk pilihan yang kedua ini, jangan pernah kita mimpi akan bisa menjalankan pemahaman Islam sesuai keyakinan. Ketika pemerintah sudah menetapkan satu hal mengenai ritual keagamaan; maka usaha penolakan, tak ubahnya seperti upaya makar yang menentang keputusan Negara. Dari sini akan timbul pertanyaan besar: apakah yang lebih diutamakan, Negara atau agama?
Menurut penulis, agama Islam adalah agama Allah. Karenanya, se¬tiap upaya untuk memahami Islam, bermakna mencoba untuk memahami dan memetik sebagian dari ilmu Allah. Ini ditegaskan dalam Al-Quran, surat Al-Kahfi yang melukiskan bah¬wa ilmu Allah luas tak terjangkau. Sedemikan luasnya, sehingga jikalau lautan dijadikan tinta untuk menulis ilmu Allah, maka ia akan habis sebelum ilmu Allah habis. Maksudnya, tidak mungkin kita dapat menguasai seluruh pengeta¬huan yang diberikan oleh Allah, sebab hanya Dia Dzat yang pengetahuan- Nya tak terbatas.
Karenanya, kita harus terus be¬lajar. Dan setiap yang kita capai da¬lam belajar (agama) Islam, maka sama sekali tidak boleh kita anggap sebagai sesuatu yang final. Sebab anggapan sema¬cam ini mengisaratkan kesetaraan ilmu kita dengan ilmu Allah. Ini tentu tidak sesuai dengan iman kita sendiri bahwa Allah adalah Yang Maha Tahu, dan di atas setiap orang yang tahu ada Dia Yang Maha Tahu. Bahkan Rasulullah pun diperintahkan untuk berdoa: “Ya Allah, tembahkanlah ilmu dan pemahamnku”.
Beda halnya dengan ketetapan dalam sebuah Negara. Masalah ini sepenuhnya hasil kesepakatan manusia yang kemudian menjadi sebuah undang-undang positif. Maka tidak mungkin kita me-mositifkan (membakukan) ajaran Allah yang sinergik dan terus berkembang.
Jika ada yang menanyakan pergolakan pemahaman antara kelompok-kelompok Islam di Indonesia, maka penulis akan mengatakan hal tersebut sebagai dinamikan perkembangan keislaman juga. Jika ditilik secara umum, maka perselisihan yang dewasa ini terus memanas antara kelompok Islam konservatif- ekstrimis dan progresif-moderat, merupakan hal wajar yang justru semakin mengidentifikasikan perkembangan keislaman di Indonesia. Wallahu a’lam bi as-shawab.