7.12.08

Ibadah Haji dan Martabat Indonesia


”SOAL HAJI ADALAH PERSOALAN MATI DAN HIDUP”
Oleh: Zulfan Syahansyah*

Judul di atas merupakan komitmen Mentri Agama (Menag) Maftuh Basyuni untuk bekerja maksiamal mempertahankan kebersihan dan suksesnya pelaksanaan ibadah haji. Lebih lanjut Maftuh menyatakan:. "Karena tugas ini menjadi barometer dan citra departemen yang dipimpinnya, maka sampai mati pun akan saya lakukan" tegasnya dalam acara temu kangen dengan beberapa rekannya di Purwokerto, September lalu, seperti yang diberitakan situs resmi Departemen Agama (Depag).
Bagaimanapun, urusan haji merupakan gawe besar pemerintah RI yang bersentuhan langsung dengan bangsa lain. Wajar jika pemerintah, dalam hal ini Departemen Urusan Haji yang berada di bawah payung Kementrian Agama, bertekat untuk terus meningkatkan mutu dan pelayanan haji. Intinya, ada dua hal mendasar yang menjadi tugas Departemen pinpinan Maftuh Basyuni, kaitannya dengan ”hidup dan mati” pemerintah RI di mata dunia: tugas internal dan eksternal.
Tugas pertama, pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan mutu pelayanan bagi warga Indonesia yang hendak menyelenggarakan ibadah haji. Dan kedua, sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar, secara tak langsung, pelaksanaan haji menjadi ’cermin’ yang menggambarkan hakekat bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat di mata dunia.

***


Realita Jama’ah Haji Indonesia
Kagum dan terharu. Itulah yang penulis rasakan saat pertamakali ditaqdirkan mampu melaksanakan ibadah haji pada tahun 2001 silam. Terkagum pada banyak hal tentang pelaksanaan haji: kesigapan para jamaah dari seantero alam yang berjubel dan tumpek-bleg di tanah Haram; pengaturan pelaksanaannya, dan utamanya, kuantitas jamaah haji (JH) Indonesia yang setiap tahun menduduki peringka terbesar. Adalah, sedikit kebanggaan menjadi rakyat Indonesia, sebagai negara pengirim JH terbesar.
Selain bangga, menyadari realitas perkembangan JH yang terus meningkat setiap tahunnya, penulis juga terharu. Meski dalam dasawarsa terakhir Indonesia tertimpa multi krisis, termasuk bidang ekonomi, namun jumlah calon jamaah haji terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, kuota haji Indonesia yang disediakan oleh kerajaan Saudi Arabia (KSA) berada pada titik minus.
Calon jamaah yang telah melunasi ONH tahun ini, jangan lantas bermimpi bisa berhaji pada tahun yang sama. Minimal dua bahkan tiga tahun ke depan, ia baru bisa menjadi ’tamu Allah’. Realita ini menunjukan betapa panjang antrean kaum muslimim Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Tidak sedikit juga JH yang siap membayar biaya tambahan, asal bisa segera berangkat, mendahului jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah.
Seperti halnya jamaah lainnya, penulis juga harus sabar menunggu ’antrean’ panjang. Setelah melunasi biaya haji pada tahun 1998, baru pada tahun 2001 penulis ditakdirkan bersua ke Baitul Haram. Tak apalah, yang penting, rukun Islam kelima telah terlaksana. Alhamdulillah. Kira-kira, demikian juga yang dirasakan oleh hampir semua JH Indonesia yang tak mau ketinggalan untuk, setidaknya memiliki embel-embel sosial: ’Pak atau Bu haji’. Berapapun besarnya nominal ONH, keinginan untuk berhaji, tidak akan kendor.
Selain cara berhaji seperti di atas, tidak sedikit juga jamaah kita, karena minimnya dana atau tak sabar menunggu panjangnya antrean pemberangkatan haji, lantas menggunakan ”jalan pintas”. Berangkat umrah pada bulan-bulan sebelum waktu haji, lalu mukim (tinggal) sebagai imigran gelap, hingga masa haji tiba.
Ada juga yang berangkat haji dengan menggunakan paspor hijau. Beberapa hari lalu, harian ini juga memberitakan kasus serupa: karena berpaspor hijau, lima orang calon jamaah haji telantar di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Berhaji dengan alternatif kedua ini, memang penuh resiko. Resiko sebagai penduduk gelap, karena over stay, selama masa penantian musim haji; juga resiko saat ingin pulang ke tanah air. Harus siap masuk tarhil (penjara imigrasi) Saudia Arabia.
Setiap tahun, menjelang dan setelah pelaksanaan haji, ribuan penduduk Indonesia yang dideportase oleh bagian imigrasi KSA. Realita ini tentu menodai martabat bangsa. Sebagai negara pengirim JH terbesar, ternyata tidak sedikit yang menggunakan cara ilegal. Ironisnya, kenyataan tersebut, hingga kini masih belum bisa ditangani.
Selain kasus over stay, adalagi masalah yang tidak bisa dianggap enteng, maka sebisa mungkin segera diantisipasi guna menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang berdaulat. Undicipliner JH Indonesia saat kedatangan, dan terutama pada waktu pemulangan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, atau King al-Su’ud, Madinah. Untuk kasus kedua ini, kedisiplinan JH Indonesia, akan sangat nampak ketika dibandingkan –maaf, sekedar contoh– dengan JH Malaysia.
Pada tahun 2006, penulis menjadi salah satu staf Saudia Ground Handling: petugas haji untuk penerbangan Saudia Airline yang membidangi keimigrasian JH Indoneisia. Selama musim haji, sepanjang hari penulis bertugas di bandara King Abdul Aziz. Sebagai warga Indonesia, ada perasaan malu jika pada waktu yang bersamaan terjadi antrean untuk proses imigrasi antara JH Indonesia dan JH Malaysia. Kenapa?
Dengan hitungan jumlah jamaah yang sama antara dua negara bertetangga ini, waktu dan personil dari petugas imigrasi Saudia, mesti lebih banyak dipersiapkan untuk JH kita. Bagaimana tidak?! JH Malaysia, selain nampak lebih berdedikasi, mereka rapi, patuh pada aturan setempat. Sikap disiplin dan penuh wibawa tercermin dari penempilan JH Malaysia. Maka tak heran, ’waktu’ dan petugas yang dibutuhkan untuk proses keimigrasian tak perlu banyak. Tidak demikian dengan JH Indonesia. Susah diatur dan kurang disiplin. Kesan sebagai uneducated people sangat kentara. Maaf, kontradiksi berdisiplin antara bebek dan ayam pun, tidak terlalu jauh dijadikan perumpamaan disiplin kedua bangsa tersebut.

Hakekat Istita’ah Dalam Haji
Betul, tidak semua JH Indonesia seperti gambaran di atas. Para JH plus Indonesia bisa menjadi jawaban untuk menyanggah anggapan tersebut. Pada tahun 2005, penulis juga berkesempatan melaksanakan haji dengan ONH plus. Berbeda dengan JH biasa, pelaksanaan JH plus serupa dengan gambaran JH Malaysia. Hanya saja, persentase JH plus tak lebih, atau nyaris kurang dari sepersepuluh JH biasa. Yang nampak kemudian, JH Indonesia seperti paparan negatif di atas.
Menyadari kenyataan ini, adalah keniscayaan semua lapisan terutama pemerintah, dalam hal ini, Departemen Agama Urusan Haji untuk mengantisipasinya sedini mungkin. Langkah yang mungkin bisa diupayakan adalah: Mewajibkan kepada semua lembaga penyelenggara haji, baik negeri maupun swasta untuk tidak hanya menekankan pembelajaran dan pelatihan manasik haji bagi para calon JH, tapi perlu kiranya mengagendakan pembelajaran dan pelatihan proses perjalanan, terutama kaitannya denga imigrasi. Karena pada hakekatnya, urusan keimigrasian adalah paket dari perjalanan haji bagi JH yang menggunakan jalur udara seperti Indonesia.
Seperti kita maklumi bersama, dalam kajian fiqih, salah satu syarat wajib haji adalah istita’ah, kemampuan. Baik mampu (memiliki) biaya, mampu (kuat) badan, serta mampu (mengerti) perjalanan. Untuk pengertian ”mampu” ketiga, bagi JH yang menggunakan transportasi udara, penulis cendrung menterjemahkannya pada kecakapan proses perjalanan. Perjalanan melalui udara tak bisa lepas dari keimigrasian. Karenanya, memberikan kecakapan dan pelatihan kepada calon JH masuk dalam tataran sama pentingnya dengan memberikan pelatihan manasik haji lainnya.
Dengan pemahaman ini, bagi penyelenggara ibadah haji atau KBIH yang tidak memberikan pembekalan kecakapan tentang keimigrasian, sama halnya menafikan urgensi kecakapan seputar haji, semisal pemahaman tentang tawaf, sa’i, melempar jamarat, dan sebagainya. Untuk kecakapan seputar keimigrasian, selain sebagai pelatihan salah satu syarat wajib haji, ia juga berfungsi meminimalisir persepsi negatif terhadap para JH Indonesia. Maka anggapan sebagian besar petugas haji di KSA: Indonesi muskilah: Orang Indonesia payah; lambat laun akan berubah menjadi Indonesi kois: Orang Indonesia bagus. Wallahu a’lam bi al-shawab.

* Saudia Ground Handling for Hajj, Th. 2006




8.11.08

BERSAMA MENCERDASKAN BANGSA

Tiga Komponen Pendidikan:
Bersama Mencerdaskan Bangsa
Oleh: Zulfan Syahansyah*


Di sebuah koran Pendidikan, beberapa waktu lalu penulis telah kemukakan mulianya profesi sebagai guru dalam artikel “Sertifikasi: Upaya Timbal Balik Antara Guru dan Pemerintah”. Inti tulisan mengajak jajaran guru untuk terus meningkatkan profesionalisme pribadi dan pengajarannya. Hal ini sebagai upaya meningkatkan citra ’pendidik’ di mata masyarakat yang senpat ternoda akibat ulah sebagian kecil oknum.
Kaitannya dengan pencitraan, hemat penulis: ternyata tidak cukup, karenanya tidak bisa menciptakan opini positif tanpa bantuan semua pihak. Dalam hal ini, kalangan pers turut berperan penting membentuk wacana pendidikan dan pengajaran. Sebagai profesi pencari berita, wartawan secara tak langsung telah membentuk wacana di tengah masyarakat tentang segala hal yang diberitakan. Termasuk masalah kependidikan.
Seperti kita maklumi bersama, di era informasi seperti saat ini, peran pemberitaan media sangat sensitif; antusias masyarakat cukup tinggi menaggapi kabar media seputar masalah kehidupan. Satu kasus yang diberitakan media, tak jarang menjadi standar untuk menilai hal serupa, meski pada hakekatnya berbeda.
Berita penganiayaan murid oleh oknum guru di sebuah sekolah misalnya, dapat membentuk paradigma: semua sekolah berpotensi bisa ”menganiaya” para siswa. Dampak yang kemudian terasa, tak sedikit wali murid antipati dan penuh rasa curiga setiap kali anaknya melapor telah dihukum sang guru di sekolah. Maka tak ayal, jajaran guru dituntut semakin waspada menghindari urusan-urusan non-academic dengan kalangan walisiswa yang kian merapatkan barisan untuk ”mengintai” keteledoran guru.
Demo para orangtua murid menuntut mundur guru, kasus guru yang dilaporkan ke aparat, merupakan contoh perkara non-academic antara pendidik dan orangtua murid. Dus, realita ini menjadi indikator renggangnya komunikasi yang sejatinya terjalin harmonis antara kedua belah pihak. Bagaimanapun, kerjasama pihak pendidik dan orangtua mutlak dibutuhkan untuk perkembangan anak didik.
Jika harmonisasi hubungan antara walisiswa dan guru sudah tak terjalin lagi, yang nampak jelas sebagai ”korban” adalah anak didik. Pihak guru, yang penting sudah mejalankan kewajiban mengajar: memenuhi target materi pengajaran siswa, selesai. Tentang sisi pendidikan lainnya, masabodo. Sementara pihak orangtua murid, yang penting kewajiban bulanan sudah dibayar, tak ubahnya pembeli jasa, guru dituntut untuk memperlakukan anaknya seperti halnya pembantu mereka melayani sang anak majikan.


***

”Guru siksa murid: Kembali Terjadi”, ”Lagi-lagi Siswa Dianiyaya Guru”, ”Karena Mencuri, Siswa dihajar Guru”. Demikian headline pemberitaan seputar kasus kependidikan di banyak koran. Hampir setiap hari publik disuguhi paradigma tak sedap ”racikan” para pewarta yang selalu diburu setoran berita. Dengan kelihaian dan profesionalisme wartawan, perkara ringan bisa disulap menjadi kasus dahsyat. Penyusunan kata menjadi kalimat, serta pemilihan judul tulisan adalah kosmetika pemberitaan agar laku di pasaran.
Dalam banyak akhbar tentang kasus ”penyiksaan” siswa oleh guru, tak jarang pewarta penyimpulkan idealnya pendidikan. Para pencari berita ini lupa, bahwa mengajar dan mendidik adalah tugas sehari-hari guru. Sebagai profesi, tentu saja seorang guru lebih mengenal siswanya: siapa yang perlu dididik lembut, atau sedikit keras. Dalam keseharian, kegiatan guru berkumpul dengan peserta didiknya, maka pasti guru tahu perkembangan siswanya jauh melampaui apa yang diketahui para pencari berita di jalanan.
Mestinya, para pewarta menyadari hal ini. Terlalu naif jika lantas menyimpulkan ’penganiayaan’ saat didengar ada murid yang dipukul gurunya, tanpa tahu dengan seksama duduk permasalahannya. Jangan menciptakan image: seolah-olah murid menjadi pihak yang lemah, rawan tertindas; sementara guru tergambar sebagai kelompok yang semena-mena. Hingga segala aktifitas kepengajaran kudu dipantau dan diawasi.
Sepertinya, menjadi guru adalah sebuah profesi baru seiring dengan adanya sertivikasi. Tidak sedikit kita yang melupakan: pengetahuan serta keterampilan yang saat ini ada dan berkembang, tak lain karena taburan benih-benih pengetahuan yang ditabur oleh para guru kita. Elit pemerintah yang sekarang menjabat, dulu juga menjadi siswa. Bukankah profesi wartawan juga hasil keringat guru? Tanpa jasa guru-guru terdahulu, apa mungkin kita bisa meraih keberhasilan seperti saat ini?
Tanpa mengurangi nilai profesi pewarta, penulis hanya mengingatkan: meningkatkan mutu pendidikan untuk bersama mencerdaskan bangsa adalah tugas semua komponen bangsa. Wartawan tak lain bagian dari masyarakat. Sedangkan masyarakat merupakan satu dari tiga komponen pendidikan: keluarga, sekolah dan masyarakat sendiri.
Tiga komponen inilah yang mestinya perupaya untuk bersama-sama menciptakan suasana pendidikan yang kondusif. Bukan malah sebaliknya: image pendidikan di masyarakat bobrok; kepercayaan walimurid kepada guru kian menipis; dan jajaran guru, sebagai akibat dari kondisi ini, menjadikan sekolah tak lebih sebagai lahan mata pencaharian. Jika ini yang terjadi, bagaimana nasib pendidikan bangsa? Apa reaksi kita saat generasi mendatang menjadikan sekolah di luar negeri sebagai standar kualitas pendidikan dan pengajaran?

* Pengurus sekaligus guru di
Yayasan PP. Al-Munawwariyyah Bululawang Malang



21.10.08

ADA MASALAH? JANGAN TAKUT!

MASALAH DAN KEHIDUPAN
Oleh: Zulfan Syahansyah*

Dari segi penyusunan kata menjadi kalimat, pakar bahasa boleh saja mempermasalahkan judul di atas. Mendahulukan kata ’masalah’ sebelum ’kehidupan’ bisa jadi berbeda arti dengan penyusunan kalimat yang mendahulukan kata ’kehidupan’ sebelum ’masalah’. Yang jelas, penulis hanya ingin ”mentertawakan” realita hidup yang seakan tak pernah sunyi dari masalah. Di tengah derasnya permasalahan yang selalu datang, penulis semakin sadar: memang, masalah merupakan satu cakupan makna dari hakekat hidup dan kehidupan itu sendiri.
Kehidupan: kapan, apa, di mana dan bagaimana pun ia dijalani memang akan selalu timbul masalah. Dalam realita, seorang politikus bergumul akrab dengan permasalahan politik. Kehidupan politik akan memberinya masalah sebagai konsekuensi pilihan hidup. Profesi sebagai guru, juga selalu dilingkari masalah-masalah kepengajaran yang akan terus mengitarinya silih berganti. Begitu juga halnya bagi seorang yang berprofesi sebagai dokter, aparat, artis, buruh, pengamin dan semua jenis profesi pilihan dalam hidup tak akan pernah bebas dari ”bui” masalah. Semua profesi-profesi itu akan hidup seiring dengan denyutan ”nadi” masalah yang ada.
Wal hasil, dengan pengertian kata ’masalah’ seperti dimaksud, kita memang dan harus sadar bahwa masalah adalah sisi lain dari kehidupan yang justru saling memaknai antara satu dan lainnya. Sebagai makhluk yang hidup, sangat naif jika kita takut lalu menghindari masalah. Karena, sehebat apapun kita mencoba lari dari masalah, secepat itu pula masalah baru akan datang. Begitu seterusnya.
Yang tersisa kemudian, bagaimana kita menghadapi masalah? Sebuah pertanyaan yang mengisyaratkan kejantanan dalam melakoni hidup. Orang bijak berkata: ”Al wuqûf ala al masyakil awwalu khutwatin li hillihi”, ”Konsisten (tidak menghindar) dari sebuah masalah, merupakan upaya awal mengatasi masalah tersebut”. Ikhlas dengan sebuah masalah yang dihadapi menjadi indikasi persiapan dan kesiapan untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebaliknya, sebuah masalah akan menjadi ”hantu” jika ia tak disikapi secara ikhlas, legowo, lapang dada.
Akhirnya, sebagai upaya membesarkan hati penulis, dan semua pembaca yang akan atau sedang menghadapi masalah hidup, mari kita berseru: ”AKU TAK GENTAR MENGHADAPI MASALAH!”. Mari, besarkan hati, tancapkan keyakinan, bahwa semua masalah pasti bisa dihadapi, seberat apapun ia, nikmati saja. Hayati sebuah pepatah: ”Life is not a problem to be solved, but it’s reality to be enjoyed”; ”Hidup tidak menjadi masalah untuk dipecahkan, tetapi kenyataan yang akan dinikmati”

* Pencinta “masalah”

13.10.08


NAFSU PROGRESIF VS KATROK “TERBUI” RUU APP
Oleh: Zulfan Syahansyah



Belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), memang telah melemparkan wacana pengharaman merokok, tapi contoh tulisan tentang merokok berikut ini, sama-sekali tak terpaut dengan rencana fatwa tersebut.
Dulu, saat penulis masih tinggal di sebuah pesantren yang melarang seluruh santrinya untuk merokok, akan merasakan sebuah kenikmatan saat bisa dengan sembunyi-sembunyi merokok. Jauh lebih nikmat dibanding ketika keluar pondok; sedang liburan atau sekedar jalan-jalan ke luar pesantren. Saat ini, ketika uang sudah bisa cari sendiri, mau apa saja yang penting tidak merugikan orang lain, termasuk merokok, tak ada peraturan pondok yang melarang, dengan santai bisa dilakukan. Pertanyaannya: dapatkah kita nikmati rokok seperti saat ”curi-curi” dari pantauan pengurus pondok dulu?! Seperti saya, Anda pasti akan menjawab: ”Tidak”.
Dari catatan sebuah milis, akan penulis ketengahkan pengalaman seorang teman milis saat tinggal di Malbourne Australia, sebagai contoh nyata. Teman penulis menegaskan, meski busana keseharian di sana relatif ”porno” menurut bahasa MUI, tapi ia tak menemukan kasus seksual seperti yang ”marak” terjadi di Indonesia. Intinya, meskipun aurat wanita dengan mudahnya bisa disaksiakan, namun birahi kaum pria lumayan ”terkontrol”. (Sengaja, saya kutipkan kata ’terkontrol’, sebagaimana teman dimaksud mengutip kata ’porno’. Ya..adalah makna konotasi yang menjadi simbol penulisan kata-kata tersebut. Tentunya bagi si penulis)
Untuk contoh kedua ini, mari kita sederhanakan dengan pengandaian dua lokasi pantai yang sangat bertolak belakang adat-istiadatnya, dan keduanya berada di wilayah Indonesia. Jadi, tak perlulah mengambil lokasi yang jauh; pantai Kuta dan Ompen. Pantai pertama berlokasi di Bali, sedangkan lainnya berada di Madura (Sampang?). Di Kuta, bukanlah hal yang aneh saat kita mengitari tepian pantai dan menyaksikan, maaf, payu dara; ada yang montok, kerok, putih, celleng (maaf, sengaja saya transparan. Bukan berarti saya menafikan etika. Tapi, memang masalah ini sudah bukan hal etika lagi bagi mereka yang berada di Kuta. Lain halnya saat saya sudah berbicara tentang kondisi pantai Ompen) sedang ”berjajal” di sepanjang pantai, sepanjang hari. Anehnya, mereka yang memamerkan badan semlohai tidak merasa risih.
Dalam kasus ini, akan tampak jelas perbedaan antara cowok Bali dan luar Bali. Biasanya, cowok Bali sudah terbiasa ”menghadapi” godaan nafsu tersebut. Mereka sudah ”bernafsu progresif”, menurut bahasa kaum Liberal. Lain halnya dengan cowok pendatang yang baru menyaksikan kebebasan ”surga” dunia. Mata jelalatan, caper, dan biasanya, agar lirikan tak ketahuan, mereka menggunakan kaca mata hitam. Sebenarnya, ada lokasi yang lebih fulgar dibanding lokasi pantai Kuta. Yang penasaran, kontak saya.
Nah, itu suasana di pantai Kuta. Kalau di pantai Ompen, jangan pernah bermimpi akan mendapatkan pemandangan ”surga” bebas sebagaimana di Kuta. Mungkin ada juga yang ketahuan sedang cipoan, tapi itukan cuma oknum, dan akan menjadi kasus jika kepergok pengawas. Di Kuta, hal seperti itu bukan kasus. Sekali lagi, itu hal wajar-wajar saja. KENAPA ITU BISA TERJADI? Ini dia yang saya coba paparkan di sini.
Dari dua contoh di atas: merokok dan kebebasan sex, betapa peranan UU sangat dominan. Artinya, UU lah kemudian yang menjadikan komunitas di dalamnya merasa terbuih, ”tersiksa” dan bahkan seperti orang katrok. Di dalam pondok, dengan adanya aturan pelarangan merokok, para pecandu rokok merasakan pondok tak ubahnya buih yang mengekang ”kebebasan”. Tapi, saat liburan menjelang, bagaikan ”kuda-kuda liar” mereka pada mblesutan.
Tentang ”toleransi” sex di lokasi patai Kuta atau di Malbourn seperti gambaran teman penulis, atau di daerah-daerah yang konon menjunjung tinggi HAM, jarang dijumpai kasus-kasus pelecehan seksual. Tidak seperti di daerah yang telah menerapkan UU yang ketat. Logikanya mudah saja, di Ompen (mudah-mudahan sampai sekarang), adalah hal yang sangat naif jika ada sepasang kekasih bukan muhrim sedang berduaan di tempat sepi. Apalagi sampai ketahuan berbuat mesum. Ini akan menjadi kasus besar. Karena, memang UU (setidaknya UU adat) yang mengecam hal tersebut. Lain halnya di Bali, seperti paparan di atas, kejadian itu bukan kasus. Jadi, ya... jelas saja tidak ada kasus pornografi yang terjadi di daerah liberal-pornografi. Begitu juga kejadiannya di Malbourn. Bebasnya pergaulan antara pria dan wanita merupakan hal wajar. Jadi wajar jugalah kalau cuman hamil sebelum menikah. Bukan kasus yang perlu diributkan.
Menyadari relita di atas, kunci semua itu adalah UNDANG-UNDANG. Selanjutnya, terserah Anda semua, masihkah kita menginginkan sebuah ”kebebasan”, termasuk dalam pornografi? Agar tidak katrok? Atau kita mau menyerahkan diri di”buih” RUU APP untuk menyelamatkan diri kita yang masih labil, juga generasi mendatang. Terserah Anda......