16.9.08

KRISIS TELADAN DISIPLIN WAKTU


KRISIS TELADAN DISIPLIN WAKTU
Oleh: Abu Elmakkey*

Sudah menjadi aturan, meskipun tak tertulis, setiap kali ingin menggelar hajatan dan berniat mengundang kerabat, handaitaulan, tetangga serta rekanan, seyogyanya kita sertakan undangan sebagai makna keseriusan. Tidak banyak hal yang perlu ditulis dalam undangan. Hanya beberapa poin penting prihal acara dimaksud yang mesti diperjelas; tujuan, tempat dan pastinya waktu atau jam pelaksanaannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, proses undang-mengundang sudah sedemikian akrab dalam intraksi sosial. Hampir setiap hari kita mendapatinya. Kalau tidak mengundang, biasanya kitalah yang diundang. Setidaknya, ini yang dialami penulis sebagai anggota komunitas masyarakat. Kebetulan, saat sedang menggarap tulisan ini, ada sekretaris penulis dalam kepanitiaan pembangunan sebuah masjid, datang dan menyodorkan selembar undangan; meminta paraf penulis selaku ketua umum, sebelum kemudian digandakan dan diedarkan kepada para undangan. Dalam hal ini, penulis termasuk pihak pengundang. Pada banyak kesempatan, tak jarang juga penulis menjadi pihak yang diundang.
Ada tiga hal mendasar yang perlu dipertegas oleh sộhibul hậjah, saat menulis undangannya, seperti telah disinggung di atas, yakni tujuan, tempat serta waktu pelaksanaan acara. Biasanya, jika memang ada kesanggupan dan berniat hadir, para undangan akan sangat antusias memperhatikan dua poin penting pertama, yakni tujuan dan tempat acara. Adalah lucu, jika kita menghadiri acara non-formal dengan penampilan yang sangat formal. Atau sebaliknya. Untuk menghindari kekeliruan ini, kita harus faham jenis dan tujuan acara.
Selanjutnya, sangat naif jika kita memasuki ruang acara –walaupun dalam acara yang serupa– tapi keliru tempat. Ingin menghadiri sebuah undangan pernikahan, misalnya, tapi keliru masuk pada acara serupa yang bahkan kita tidak diundang; saat ada dua tetangga berdekatan menggelar hajatan yang sama, sementara kita mendapat satu undangan dari keduanya. Maka, keyakinan benarnya sebuah tempat acara adalah konsekuensi yang betul-betul harus diperhatikan.
Untuk poin mendasar terakhir, yakni waktu pelaksanaan acara, sangat jarang –agar tidak menafikan– diperhatikan para undangan. “Jangan terburu-buru, acaranya pasti molor” Ungkapan seperti ini, sering kita dengar setiap akan menghadiri sebuah undangan, baik dari kerabat, teman yang sama-sama diundang, atau mungkin diri kita sendiri yang menjadikan pengalaman sebagai kaca perbandingan. Inilah yang penulis maksud: tradisi melalaikan waktu. Wajarkah?
Menanggapi wacana di atas, mungkin kita sepakat untuk meng”iya”kan kewajaran realita ini. Karena, setidaknya ada dua hujjah mendasar yang bisa dijadikan alasan: pertama, molor waktu atau apapun istilahnya –selama masih dalam lingkup wajar– tidak lantas menggagalkan acara; dan kedua, keberadaan masing-masing person undangan di tempat acara, bukan sebagai otoritas mutlak. Adanya undangan hanya bersifat sosial-kultural; baik pengundang ataupun yang diundang, sama-sama hanya menjalankan tradisi yang berlaku.
Masalah yang timbul kemudian, jika keterlambatan dilakoni oleh undangan yang justru memiliki otoritas dalan pelaksanaan acara. Saat penyelenggaraan upacara pelantikan kepala desa baru, umpamanya, jika Camat setempat, sebagai pelantik terlambat datang, maka “resiko” molornya waktu akan dirasa segenap hadirin. Atau dalam acara pengajian akbar, jika seorang Kiai yang dijadwal menjadi muballig terlambat, maka penundaan acara inti tidak dapat dihindari, sampai Kiai yang bersangkutan hadir. Peristiwa-peristiwa inilah yang kerap terjadi. Sudah mentradisi di masyarakat.
Seakan telah menjamur adigium: “Biasa, orang penting pasti ditunggu. Bukan menunggu”. Sangat jarang kita menghadiri sebuah acara yang bisa dimulai tepat seperti jadwal waktu yang tertulis dalam undangan. Itu tadi, karena undangan otoritas tidak bisa menjadi suri tauladan disiplin waktu. Mereka “senang” jika segenap pandangan hadirin tertuju pada kedatangan mereka. Entah, apa yang ada dalam fikiran mereka saat itu. Yang jelas, jika perasaan malu menjadi hiasan pribadi; malu karena keterlambatan menjadi tontonan khalayak, maka upaya untuk mengulangi keterlambatan, sama artinya ingin menodai hiasan diri. Maka tak heran, jika Nabi Muhammad menyatakan: “Kalau sudah tidak malu, maka lakukan apa yang kamu mau”. Tanpa perlu menggubris apa anggapan orang.
***
Adalah benar jika segala sesuatu yang telah dan akan terjadi merupakan taqdir Allah. Termasuk keterlambatan. “Maksud hati ingin tepat waktu, tapi adanya sebab yang tak terduga, menjadi perantara untuk tidak bisa on time.” Demikian lintasan pemikiran kita, untuk membenarkan keterlambatan. Hanya sikap bijaklah yang dapat memilah prioritas di antara tumpukan aktifitas.
Jika alasan keterlambatan kita karena udzur yang membenarkannya, maka beban malu karena keterlambatan hanya kepada khalayak yang hadir saja. Tapi jika masbuk kedatangan kita ke tempat acara karena mencari perhatian, apalagi merasa penting; yakin acara tidak akan dimulai sebelum kedatangan kita, inilah benih kesombongan alias keangkuhan. Jika kebiasaan “senang ditunggu” mentradisi di kalangan elit masyarakat; para pemerintah, tokoh agama, maka siapakah yang akan dijadikan panutan umat? Bagaimana mungkin seorang muballig memberikan ceramah kepada masyarakat, jika pribadinya tak mampu menjalankan apa yang ia sampaikan?
***
Idealnya, baik pengundang ataupun undang otoritas harus sama-sama berkomitmen agar acara dapat dilaksanakan tepat sesuai jadwal. Koordinasi intens antara keduanya harus sudah ada, jauh sebelum penyelenggaraan acara. Sangat tidak relefan alasan yang disampaikan seorang pembicara yang terlambat datang, karenanya menyita waktu hadirin untuk menunggu: “Maaf, karena ada dua acara serupa yang waktunya sama persis, jadi terpaksa saya terlambat. Agar sama-sama kebagian ceramah.”
Bagaimana mungkin seorang muballig menyanggupi dua acara yang diselenggarakan pada saat bersamaan? Mestinya, saat ada undangan yang meminta kesediaannya, ketegasan untuk menolak atau sedikit menggeser waktu pelaksanaan harus disampaikan. Jangan berfikir “mumpung diundang”. Seperti halnya pengundang, selayaknya mendapatkan kepastian bahwa sang muballig bisa menghadiri acara tepat waktu; tanpa ada udzur mengisi di tempat lain.
Jika ketegasan ini bisa diterapkan oleh para muballigin; memberi teladan ketepatan waktu, merasa malu jadi tontonan hadirin karena terlambat, maka insyaallah, tradisi molor waktu acara akan bisa diatasi. Mari bersama-sama kita benahi penyakit masyarakat; krisis tauladan disiplin waktu.
Tentu, contoh molornya waktu dari prosesi “undang-mengundang” hanya menjadi satu sampel dari sekian sampel yang ada dalam realita menyepelekan waktu; disiplin waktu kerja, waktu mengajar, dan masih banyak lagi disiplin-disiplin waktu dalam menjalankan aktifitas, menjadi “bidikan” tulisan ini. Semoga kita bisa selalu bermuhasabah, agar tidak termasuk orang-orang yang merugi dan dirugikan waktu. Amin…

* Pencinta disiplin waktu

5.8.08

Tareqah Tijaniyyah

Tarekat Tijaniyah
Tarekat Tijaniyah didirikan oleh Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin al-Mukhtar at-Tijani (1737-1815), salah seorang tokoh dari gerakan “Neosufisme”. Ciri dari gerakan ini ialah karena penolakannya terhadap sisi eksatik dan metafisis sufisme dan lebih menyukai pengalaman secara ketat ketentuan-ketentuan syari’at dan berupaya sekuat tenaga untuk menyatu dengan ruh Nabi Muhammad SAW sebagai ganti untuk menyatu dengan Tuhan.

At-Tijani dilahirkan pada tahun 1150/1737 di ‘Ain Madi, bagian selatan Aljazair. Sejak umur tujuh tahun dia sudah dapat menghafal al-Quran dan giat mempelajari ilmu-ilmu keislaman lain, sehingga pada usianya yang masih muda dia sudah menjadi guru. Dia mulai bergaul dengan para sufi pada usia 21 tahun. Pada tahun 1176, dia melanjutkan belajar ke Abyad untuk beberapa tahun. Setelah itu, dia kembali ke tanah kelahirannya. Pada tahun 1181, dia meneruskan pengembaraan intelektualnya ke Tilimsan selama lima tahun.
Pada tahun 1186 (1772 - 1773), dia menuju Hijaz untuk menunaikan ibadah haji, dan meneruskan belajar di Makkah dan Madinah. Di dua kota Haramain ini, dia lebih banyak memfokuskan diri untuk berguru kepada banyak tokoh tarekat sufi dan mengamalkan ajarannya. Di antara tarekat yang dipelajarinya, misalnya Tarekat Qadiriyah, Thaibiyah, Khalwatiyah, dan Sammaniyah. Di Madinah dia belajar langsung kepada seorang tokoh sufi, Syekh Muhammad bin Abdul Karim as-Samman, pendiri tarekat Sammaniyah, yang mengajarinya ilmu-ilmu rahasia batin. Kemudian dari Makkah dan Madinah, dia menuju Kairo dan menetap untuk beberapa lama di sana. Pada tahun 1196 (1781 - 1782), atas saran dari seorang syekh sufi yang baru dikenalinya, dia kembali ke Tilimsan untuk mendirikan tarekat sendiri yang independen. Di sana at-Tijani mengadakan khalwat khusus, yakni memutuskan kontak dengan masyarakat sampai mendapatkan ilham (fath/kasyf).
Dalam fath yang diterimanya, dia mengaku bahwa hal itu terjadi dalam keadaan terjaga. Ketika itu, Nabi SAW mendatanginya dan memberitahukan bahwa dirinya tidaklah berhutang budi pada syekh tarekat mana pun.
Karena menurut dia, Nabi sendiri-lah yang selama ini menjadi pembimbingnya dalam bertarekat. Selanjutnya, Nabi SAW menyuruh dia untuk meninggalkan segala sesuatu yang telah dipelajari sebelumnya berkenaan dengan tarekat. Bahkan dia juga diberi izin untuk mendirikan tarekat sendiri disertai wirid yang mesti diajarkan kepada masyarakat, yaitu istighfar dan shalawat yang diucapkan masing-masing sebanyak 100 kali.
Setelah kejadian itu, ia kembali ber’uzlah di padang pasir dan berdiam di oase Bu Samghun. At-Tijani tampaknya menghadapi tekanan dari kaum otorita Turki. Di tempat inilah ia menerima ilham yang terakhir (1200/1786).
Dalam fath ini Nabi SAW memberikan tambahan wirid, yaitu tahlil yang harus diucapkan sebanyak 100 kali. Nabi SAW juga mengatakan bahwa at-Tijani adalah penunggu yang akan menyelamatkan hamba Allah yang durhaka. Pada tahun 1213/1798, dia meninggalkan ‘uzlahnya dari padang pasir dan pindah ke Maroko untuk memulai menjalankan misi yang lebih luas lagi, dari kota Fes. Di kota ini dia diterima baik oleh penguasa Maulay Sulaiman dan tetap tinggal di sana sampai wafatnya pada 22 September 1815, dalam usia 80 tahun.
Meskipun dia banyak bertarekat dan menjadi muqaddam khalwatiyah (at-Tijani mempunyai silsilah Khalwatiyah), tetapi pada perkembangan selanjutnya, yakni setelah menjalani hidup sufistik secara ketat dan keras, dia kemudian mendirikan tarekat yang independen, yang diyakini atas izin Nabi SAW.
Tarekat yang didirikan at-Tijani ini agak unik dan sedikit banyak berbeda dengan tarekat-tarekat lain terutama soal silsilahnya. Misalnya dari Syekh Ahmad, sang pendiri, langsung kepada Nabi SAW, melintas jarak waktu 12 abad. Begitu juga anggota tarekat ini bukan hanya tidak dibenarkan untuk memberikan bait ‘ahd kepada syekh mana pun, tetapi juga melakukan dzikir untuk wali lain dan dirinya serta wali-wali dari tarekatnya. Menurut at-Tijani, Tuhan tidak menciptakan dua hati dalam hati manusia, dan oleh karenanya tak seorang pun dapat melayani dua orang mursyid sekaligus.
Lagi pula, bagaimana mungkin seorang salik akan bisa sempurna menempuh suatu jalan, sedangkan pada waktu bersamaan ia juga sedang menampuh (mengambil) jalan lain?
Sejak tinggal di kota Fes ini, at-Tijani lebih berkonsentrasi pada pengembangan tarekatnya sendiri. Sebagai seorang syekh tarekat yang berpengaruh dia berkali-kali diajak oleh penguasa negeri itu untuk bergabung dalam urusan politik. Namun, dia tetap menolak. Sikapnya inilah yang membuat dia semakin disegani, dicintai, dan dihormati, baik oleh penguasa setempat maupun oleh masyarakat sekitarnya. Lebih dari itu, pihak penguasa Maulay Sulaiman, meski permintaannya ditolak, tetap memberikan berbagai hak istimewa kepadanya.
Semula tarekat yang dipimpin at-Tijani ini mendapatkan pengikut di Maghribi karena kecamannya terhadap ziarah ke makam para wali dan mawsin yang populer pada waktu itu. Namun karena perekrutan untuk menjadi muqaddam yang ditetapkan oleh at-Tijani agak longgar, misalnya dengan menunjuk sebagai muqaddam-muqaddam siapa pun yang melakukan bai’at, tanpa mengharuskan latihan selain dalam hukum dan aturan-aturan ritual, dengan tekanan utama pada ditinggalkannya semua ikatan dengan syekh-syekh lama kecuali dirinya. Sehingga setelah at-Tijani wafat, agen-agen tadi telah tersebar luas dan dengan sebuah sistem yang mendukungnya membuat dia mempunyai kekuatan penuh. Tarekat ini dengan segera menyebar luas dari Maghribi hingga Afika Barat, Mesir dan Sudan.
Aktivistas gerakan Tarekat Tijaniyah terbukti sangat positif dan militan. Seperti halnya para pengikut tarekat Qadariyah dan Syadziliyah, para murid tarekat ini berjasa menyebarluaskan Islam ke berbagai kawasan Afrika.
Menurut Coppolani, mereka menyiarkan Islam di kalangan pemeluk animisme dengan persaudaraan-persaudaraan sufi lainnya dan berada di garis terdepan dalam melakukan perlawanan terhadap ekspansi kolonialisme. Dari at-Tijani lalu diwakili oleh tokoh lainnya seperti al-Hajj Umar di Sudan Barat. Di Republik Turki, sebuah kelompok kecil penganut Tarekat Tijaniyah, adalah orang-orang muslim pertama yang secara terbuka menetang rezim sekulerisme sekitar tahun 1950.
Tarekat ini mulai masuk ke Indonesia sekitar tahun 1920-an, setelah disebarkan di Jawa Barat oleh seorang ulama pengembara kelahiran Makkah, Ali bin Abdullah at-Tayyib al-Azhari, yang telah menerima ijazah untuk mengajarkan tarekat ini dari dua orang syekh yang berbeda. Dan, pada tahun-tahun berikutnya, beberapa orang Indonesia yang belajar di Makkah menerima bai’at untuk menjadi pengikut Tarekat Tijaniyah dan mendapat ijazah untuk mengajar dari para guru yang masih aktif di sana.
Ini terjadi setelah serbuan Wahabi kedua terhadap Makkah pada tahun 1824, dan kebanyakan tarekat lain tidak dapat lagi menyebarkan ajaran pengkultusan terhadap para wali, tampaknya masih dapat ditolelir.
Di Indonesia, Tijaniyah ditentang keras oleh tarekat-tarekat lain. Gugatan keras dari kalangan ulama tarekat itu dipicu oleh pernyataan bahwa para pengikut Tarekat Tijaniyah beserta keturunannya sampai tujuh generasi akan memperlakukan secara khusus pada hari kiamat, dan bahwa pahala yang diperoleh dari pembacaan Shalawat Fatih, sama dengan membaca seluruh al-Quran sebanyak 1000 kali. Lebih dari itu, para pengikut Tarekat Tijaniyah diminta untuk melepaskan afiliasinya dengan para guru tarekat lain, yang dalam pandangan syekh pesaingnya dianggap sebagai praktik bisnis yang culas. Meski demikian, tarekat ini terus berkembang, utamanya di Cirebon dan Garut (Jawa Barat), Madura dan ujung Timur pulau Jawa sebagai pusat peredarannya. Penentangan ini baru mereda ketika Jam’iyyah Ahlith-Thariqah An-Nahdliyyah menetapkan keputusan setelah memeriksa wirid dan wadzifah tarekat ini. Dan tanpa memberikan pernyataan-pernyataan ekstremnya tarekat ini bukanlah tarekat sesat, karena amalan-amalannya sesuai ajaran Islam.
Sepanjang tahun 80-an tarekat ini ngalami perkembangan yang sangat pesat, terutama di Jawa Timur. Respons terhadap perkembangan yang dicapai tarekat ini menyebabkan pecahnya kembali konflik dengan para guru dari tarekat lain. Akar konflik ini lebih tertuju kepada persaingan keras untuk mendapatkan murid dan perasaan sakit hati di kalangan sebagian guru yang kehilangan banyak murid berpindah ke Tarekat Tijaniyah.
Kepindahan murid-murid dari tarekat lain ke Tarekat Tijaniyah ini berarti hilang pula murid-murid dari tarekat lain. Karena Tarekat Tijaniyah sama sekali tidak membolehkan para pengikutinya untuk berafiliasi lagi kepada syekh tarekat yang dianut sebelumnya.*** Salahuddin
Ajaran dan Dzikir Tarekat Tijaniyah
Sejauh ini at-Tijani tidak meninggalkan karya tulis tasawuf yang diajarkan dalam tarekatnya. Ajaran-ajaran tarekat ini hanya dapat dirujuk dalam bentuk buku-buku karya murid-muridnya, misalnya Jawahir al-Ma’ani wa Biligh al-Amani fi-Faidhi as-Syekh at-Tijani, Kasyf al-Hijab Amman Talaqqa Ma’a at-Tijani min al-Ahzab, dan As-Sirr al-Abhar fi-Aurad Ahmad at-Tijani. Dua kitab yang disebut pertama ditulis langsung oleh murid at-Tijani sendiri, dan dipakai sebagai panduan para muqaddam dalam persyaratan masuk ke dalam Tarekat Tijaniyah pada abad ke-19.
Meskipun at-Tijani menentang keras pemujaan terhadap wali pada upacara peringatan haii tertentu dan bersimpati kepada gerakan reformis kaum Wahabi, tetapi dia sendiri tidak menafikan perlunya wali (perantara) tersebut. At-Tijani sangat menekankan perlunya perantara (wali) antara Tuhan dan manusia, yang berperan sebagai wali zaman. Oleh karena itu, buku panduan Tijani kalimatnya dimulai dengan, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan sarana kepada segala sesuatu dan menjadikan sang Syekh perantara sarana untuk manunggal dengan Allah”. Dalam hal ini, perantara itu tak lain adalah dia sendiri dan penerusnya. Dan sebagaimana tarekat-tarekat lain, tarekat ini juga menganjurkan agar anggota-anggotanya mengamalkan ajaran dengan menggambarkan wajah syekh tersebut dalam ingatan mereka, dan mengikuti seluruh nasehat syekh dengan tenang.
Tarekat Tijaniyah mempunyai wirid yang sangat sederhana dan wadhifah yang sangat mudah. Wiridnya terdiri dari Istighfar, Shalawat dan Tahlil yang masing-masing dibaca sebanyak 100 kali. Boleh dilakukan dua kali dalam sehari, setelah shalat Shubuh dan Ashar. Wadhifahnya terdiri dari Istghfar (astaghfirullah al-adzim alladzi laa ilaha illa hua al hayyu al-qayyum) sebanyak 30 kali, Shalawat Fatih (Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad al-fatih lima ughliqa wa al-khatim lima sabaqa, nasir al-haqq bi al-haqq wa al-hadi ila shirat al-mustaqim wa’ala alihi haqqaqadruhu wa miqdaruh al-adzim) sebanyak 50 kali, Tahlil (La ilaaha illallah) sebanyak 100 kali, dan ditutup dengan doa Jauharatul Kamal sebanyak 12 kali.
Pembacaan wadhifah ini juga paling sedikit dua kali sehari semalam, yaitu pada sore dan malam hari, tetapi lebih afdlal dilakukan pada malam hari. Selain itu, setiap hari Jum’at membaca Hayhalah, yang terdiri dari dzikir tahlil dan Allah, Allah, setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. Dalam hal dzikir ini at-Tijani menekankan dzikir cepat secara berjamaah. Beberapa syarat yang ditekankan tarekat ini untuk prosesi pembacaan wirid dan wadhifah: berwudlu, bersih badan, pakaian dan tempat, menutup aurat, tidak boleh berbicara, berniat yang tegas, serta menghadap kiblat.
Satu hal yang penting dicatat dari dzikir Tarekat Tijaniyah — yang membedakannya dengan tarekat-tarekat lain — adalah bahwa tujuan dzikir dalam tarekat ini, sebagaimana dalam Tarekat Idrisiyyah, lebih menitikberatkan pada kesatuan dengan ruh Nabi SAW, bukan kemanunggalan dengan Tuhan, hal mana merupakan perubahan yang mempengaruhi landasan kehidupan mistik. Oleh karena itu, anggota tarekat ini juga menyebut tarekat mereka dengan sebutan At-Thariqah Al-Muhammadiyyah atau At-Thariqah al-Ahmadiyyah, termanya merujuk langsung kepada nama Nabi SAW. Akibatnya, jelas tarekat ini telah memunculkan implikasi yang ditandai dengan perubahan-perubahan mendadak terhadap asketisme dan lebih menekankan pada aktivitas-aktivitas praktis. Hal ini tampak sekali dalam praktik mereka yang tidak terlalu menekankan pada bimbingan yang ketat, dan penolakan atas ajaran esoterik, terutama ekstatikdan metafisis sufi.
Berikut petikan dari kitab As-sirr al-Abhar Ahmad at-Tijani yang menyangkut berbagai tata tertib, aturan dan dzikir dalam tarekat ini:
“Anda haruslah seorang muslim dewasa untuk melaksanakan awrad, sebab hal (awrad) itu adalah karya Tuhannya manusia. Anda harus meminta izin kepada orang tua sebelum mengambil thariqah, sebab ini adalah salah satu sarana untuk wushul kepada Allah. Anda harus mencari seseorang yang telah memiliki izin murni untuk mentasbihkan Anda ke dalam awrad, supaya Anda dapat behubungan baik dengan Allah.
Anda sebaiknya terhindar sepenuhnya dari awrad lain manapun selain awrad dari Syekh Anda, sebab Tuhan tidak menciptakan dua hati di dalam diri Anda. Jangan mengunjungi wali manapun, yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, sebab tidak seorang pun dapat melayani dua mursyid sekaligus. Anda harus disiplin dan menjalankan shalat lima waktu dalam jamaah dan disiplin dalam menjalankan ketentuan-ketentuan syari’at, sebab semua itu telah ditetapkan oleh makhluk terbaik (Nabi SAW). Anda harus mencintai Syekh dan khalifahnya selama hidup Anda, sebab bagi makhluk biasa cinta semacam itu adalah sarana untuk kemanunggalan: dan jangan berfikir bahwa Anda mampu menjaga diri Anda sendiri dari Kreativitas Tuhan Semesta, sebab ini adalah salah satu ciri dari kegagalan.
Anda dilarang untuk memfitnah, atau menimbulkan permusuhan terhadap Syekh Anda, sebab hal itu akan membawa kerusakan pada diri Anda. Anda dilarang berhenti untuk melantunkan awrad selama hidup Anda, sebab awrad itu mengandung misteri-misteri Sang Pencipta. Anda harus yakin bahwa Syekh mengatakan kepada Anda tentang kebijakan-kebijakan, sebab itu semua termasuk ucapan-ucapan Tuhan Yang Awal dan Yang Akhir.
Anda dilarang mengkritik segala sesuatu yang tampak aneh dalam thariqah ini, atau Penguasa Yang Adil akan mencabut Anda dari kebijak-kebijakan.
Jangan melantunkan wirid Syekh kecuali sesudah mendapat izin dan menjalani pentasbihan (talqin) yang selayaknya, sebab itu keluar dalam bentuk ujaran yang lugu. Berkumpullah bersama untuk wadhifah dan dzikir Jum’at dengan persaudaraan, sebab itu adalah penjagaan terhadap muslihat syetan. Anda dilarang membaca Jauharat al-Kamal kecuali dalam keadaan suci dari hadats, sebab Nabi SAW akan hadir dalam pembacaan ketujuh.
Jangan menginterupsi (pelantunan yang dilakukan oleh) siapa pun, khususnya oleh sesama sufi, sebab interupsi semacam itu adalah cara-cara syetan. Jangan kendur dalam wirid Anda, dan jangan pula menundanya dengan dalih apa pun atau yang lain, sebab hukuman akan jatuh kepada orang yang mengambil wirid lantas meninggalkan sama sekali atau melupakannya, dan dia akan menjadi hancur. Jangan pergi dan mengalihkan awrad tanpa izin yang layak untuk malakukan itu, sebab orang yang melakukan hal itu dan tidak bertaubat niscaya akan sampai kepada kejahatan dan kesengsaraan akan menimpanya. Anda dilarang memberitahukan wirid kepada orang lain kecuali saudara Anda dalam thariqah, sebab itu adalah salah satu pokok etika sains spiritual”.
Setiap tarekat memiliki satu atau lebih doa kekuatan khusus, misalnya Hizb al-Bahr milik Tarekat Syadziliyah, Subhan ad-Daim Isawiyah, Wirid as-Sattar milik Khalwatiyah, Awrad Fathiyyah milik Hamadaniyyah, dan lain-lain. Ciri khusu dari dzikir dan wirid yang menjadi andalan milik penuh tarekat ini adalah Shalawat Fatih dan Jauharat al-Kamal. Mengenai Shalawat Fatih, at-Tijani mengatakan bahwa dirinya telah memperintahkan untuk mengucapkan doa-doa ini oleh Nabi SAW sendiri. Meskipun pendek, doa itu dianggap mengandung kebaikan dalam delapan jenis: orang yang membaca sekali, dijamin akan menerima kebahagiaan dari dua dunia; juga membaca sekali akan dapat menghapus semua dosa dan setara dengan 6000 kali semua doa untuk memuji kemuliaan Tuhan, semua dzikir dan doa, yang pendek maupun yang panjang, yang pernah dibaca di alam raya. Orang yang membacanya 10 kali, akan memperoleh pahala yang lebih besar dibanding yang patut diterima oleh sang wali yang hidup selama 10 ribu tahun tetapi tidak pernah mengucapkannya. Mengucapkannya sekali setara dengan doa seluruh malaikat, manusia, jin sejak awal penciptaan mereka sampai masa ketika doa tersebut diucapkan, dan mengucapkannya untuk yang kedua kali adalah sama dengannya (yaitu setara dengan pahala dari yang pertama) ditambah dengan pahala dari yang pertama dan yang kedua, dan seterusnya.
Tentang Jauharat al-Kamal, yang juga diajarkan oleh Nabi SAW sendiri kepada at-Tijani, para anggota tarekat ini meyakini bahwa selama pembacaan ketujuh Jauharat al-Kamal, asalkan ritual telah dilakukan sebagaimana mestinya, Nabi SAW beserta keempat sahabat atau khalifah Islam hadir memberikan kesaksian pembacaan itu. Wafatnya Nabi SAW tidaklah menjadi tirai yang menghalangi untuk selalu hadir dan dekat kepada mereka. Bagi at-Tijani dan anggota tarekatnya, tidak ada yang aneh dalam hal kedekatan ini. Sebab wafatnya Nabi SAW hanya mengandung arti bahwa dia tidak lagi dapat dilihat oleh semua manusia, meskipun dia tetap mempertahankan penampilannya sebelum dia wafat dan tetap ada di mana-mana: dan dia muncul dalam impian atau di siang hari di hadapan orang yang disukainya.
Akan tetapi kaum muslim ortodoks membantah penyataan Ahmad Tijani dan para pengikutnya yang menyangkut pengajaran Nabi SAW ini kepadanya. Sebab jika Nabi SAW secara pribadi mengajari at-Tijani rumusan-rumusan doa tertentu maka itu berarti bahwa Muhammad telah “wafat” tanpa menyampaikan secara sempurna pesan kenabiannya, dan mempercayai hal ini sama dengan tindak kekafiran, kufr.
Tentu saja, alasan kaum muslim ortodoks ini masih bisa diperdebatkan, misalnya tanpa bermaksud membela tarekat ini dengan mempertanyakan kembali, apakah betul pengajaran Nabi SAW melalui mimpi itu berarti mengurangi kesempurnaan kenabiannya? Bukankah substansi dari pengajaran itu lebih tertuju kepada perintah bershalawat yang masih dalam bingkai pesan kenabian (syari’at), dan bukan merupakan hal yang baru? Bukankah Nabi SAW pernah bersabda bahwa mimpi seorang mukmin seperempat puluh enam dari kenabian? Menyangkut pahala pembacaannya, bukankah rahmat dan anugerah Allah yang tak terhingga akan tercurahkan kepada umat Islam yang senantiasa mewiridkan shalawat kepada sang hamba paripurna, kekasih dan pujaan-Nya, Muhammad Rasulullah SAW?.

30.6.08

Pancasila, ya Islami


PANCASILA DAN PERKEMBANGAN
KEISLAMAN DI INDONESIA
Zulfan Syahansyah

Setiap kali menentukan suatu hal pasti ada dampak sebagai cost yang harus dibayar. Artinya, dalam menentukan sebuah alternatif, seyogyanya kita juga mampu dan siap menanggung konsekuensi yang harus ditanggung. Ia bisa berupa keuntungan, atau sebaliknya, kerugian. Demikian halnya Pancasila sebagai dasar ideologi Negara, pastilah ada dampak positif dan negatifnya juga.
Kerap kali kita rasakan pergolakan pemahaman antara kelompok nasionalis-sekuler dan nasionalis-agamis yang tak jarang berujung pada kles-nya kerukunan hidup berbangsa dan bernegara, sebagai dampak negatif ditetapkannya Pancasial menjadi asas Negara. Akhir-akhir ini sering kita dengar suara sebagian komunitas muslim yang menginginkan ‘khilafah Islamiah’ diterapkan sebagai sistem kenegaraan di Indonesia, menjadi contoh ‘pergolakan’ kelompok yang kontra penetapan asas lima sila tersebut sebagai ideologi Negara. Juga, munculnya beragam peraturan daerah (perda) yang bernuansa syariat Islam di beberapa daerah pasca orde baru sedikit banyak kembali menuai perdebatan lama mengenai hubungan antara Islam dan Pancasila atau wacana “krserasian” antara Negara Indonesia dan.
Saat ini, penulis ingin mengajak Anda untuk merenung sejenak; memikirkan sisi positif ketetapan Pancasila sebagai asas negara yang mungkin masih belum disadari oleh sebagian rakyat Indonesia yang kurang menerima –untuk tidak mengatakan menentang– ideologi ini. Setidaknya, ada tiga keuntungan besar yang dirasa rakyat Indonesia. Pertama, ideologi agama menjadi privat-individu. Penulis melihat, dengan membiarkan urusan agama menjadi urusan pribadi, masyarakat merasa mempunyai kebebasan menjalankan keyakinan agamanya tanpa khawatir di ”dekte” pemerintah, apalagi dirongrong sesama rakyat.
Kedua, ruang lingkup “perang” pemikiran Islam, tidak merembes menjadi wacana kenegaraan. Dan ketiga, urusan politik tidak mengganggu “khidmat” keberagamaan. Sebagai perbandingan, jika sejak awal kemerdekaan RI menetapkan Islam menjadi asas Negara, pergolakan yang akan terjadi kemudian; madzab Islam yang mana akan dipakai pemerintah?
Setelah melalui tahap penentuan madzhab yang dipakai, pertentangan yang selanjutnya bakal terjadi di kalangan muslim adalah penetapan siapa yang menjadi presiden? Jika saat ini penilaian karismatik calon presiden Indonesia menafikan madzab agama. Maka ketika Islam menjadi asas Negara, konfrontasi antar umat Islam yang berselisih madzab akan merambah pada ranah politik. Bagaimana sengitnya perselisihan antara kelompok Si’ah dan Sunni di Republik Negara Islam Iran dan Iraq, yang sudah banyak menelan korban Jiwa. Atau, Indonesia akan menjadi seperti Negara Saudi Arabia yang menetapkan satu faham madzab Negara. Untuk pilihan yang kedua ini, jangan pernah kita mimpi akan bisa menjalankan pemahaman Islam sesuai keyakinan. Ketika pemerintah sudah menetapkan satu hal mengenai ritual keagamaan; maka usaha penolakan, tak ubahnya seperti upaya makar yang menentang keputusan Negara. Dari sini akan timbul pertanyaan besar: apakah yang lebih diutamakan, Negara atau agama?
Menurut penulis, agama Islam adalah agama Allah. Karenanya, se¬tiap upaya untuk memahami Islam, bermakna mencoba untuk memahami dan memetik sebagian dari ilmu Allah. Ini ditegaskan dalam Al-Quran, surat Al-Kahfi yang melukiskan bah¬wa ilmu Allah luas tak terjangkau. Sedemikan luasnya, sehingga jikalau lautan dijadikan tinta untuk menulis ilmu Allah, maka ia akan habis sebelum ilmu Allah habis. Maksudnya, tidak mungkin kita dapat menguasai seluruh pengeta¬huan yang diberikan oleh Allah, sebab hanya Dia Dzat yang pengetahuan- Nya tak terbatas.
Karenanya, kita harus terus be¬lajar. Dan setiap yang kita capai da¬lam belajar (agama) Islam, maka sama sekali tidak boleh kita anggap sebagai sesuatu yang final. Sebab anggapan sema¬cam ini mengisaratkan kesetaraan ilmu kita dengan ilmu Allah. Ini tentu tidak sesuai dengan iman kita sendiri bahwa Allah adalah Yang Maha Tahu, dan di atas setiap orang yang tahu ada Dia Yang Maha Tahu. Bahkan Rasulullah pun diperintahkan untuk berdoa: “Ya Allah, tembahkanlah ilmu dan pemahamnku”.
Beda halnya dengan ketetapan dalam sebuah Negara. Masalah ini sepenuhnya hasil kesepakatan manusia yang kemudian menjadi sebuah undang-undang positif. Maka tidak mungkin kita me-mositifkan (membakukan) ajaran Allah yang sinergik dan terus berkembang.
Jika ada yang menanyakan pergolakan pemahaman antara kelompok-kelompok Islam di Indonesia, maka penulis akan mengatakan hal tersebut sebagai dinamikan perkembangan keislaman juga. Jika ditilik secara umum, maka perselisihan yang dewasa ini terus memanas antara kelompok Islam konservatif- ekstrimis dan progresif-moderat, merupakan hal wajar yang justru semakin mengidentifikasikan perkembangan keislaman di Indonesia. Wallahu a’lam bi as-shawab.

18.6.08

AKKBB, REKREASI KE BALI!


Menyoal Keseriusan AKKBB
Oleh: Zulfan Syahansyah*

Menyaksikan kegigihan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam mewujudkan cita-citanya menciptakan tradisi moderat di Negara Indonesia patut diacungi jempol. Terlebih, pascatragedi Monas yang berhasil mengundang simpati khalayak ramai, terutama kalangan muslim Indonesia. Dalam hal ini dukungan beberapa organisasi Islam; ada Garda Bangsa, Banser, serta kelompok-kelompok berembel 'Islam' yang memang sebelumnya telah tergabung dalam AKKBB. Sebut saja: Jaringan Islam Liberal (JIL), Jaringan Islam Kampus (JIK), Lakpesdam NU, Fatayat NU, Wahid Institut dan tentunya beberapa organisasi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk juga Gedong Gandhi Ashram (GGA) Bali. Sengaja yang terakhir ini penulis sebutkan. Tak lain karena saat ini penulis sedikit akan menyinggung pulau Bali sebagai pusat GGA. Klimaks dukungan yang diperoleh AKKBB berupa maraknya tuntutan pembubaran FPI
Tulisan ini tidak bermaksud mendukung salah satu kubu yang sedang bertikai; FPI atau AKKBB sendiri yang saat ini penulis jadikan objek untuk menanyakan satu hal mendasar kaitannya dengan komitmen aliansi ini untuk terciptanya kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Penulis hanya tertarik dan merasa perlu menanyakan konsistensi AKKBB dalam menjalankan perjuangannya.
Adalah kenyataan bahwa umat Islam di Indonesia saat ini menjadi kelompok mayoritas. Mudah-mudahan bisa berlanjut seterusnya. Karenanya, menjadi garapan mulia AKKBB berusaha melindungi kelompok minoritas –dalam hal ini umat nonmuslim, termasuk kaum muslim yang berbeda pemahaman agama dari kalangan umat Islam pada umumnya– dalam menjalankan keyakinan beragama dan kepercayaan mereka tanpa merasa tertindas oleh kelompok mayoritas. Pembelaan terhadap kelompok Ahmadiyah adalah salah satu contoh kegigihan AKKBB dalam aliansi kebangsaan mereka.
Harapan AKKBB
Indonesia harus betul-betul menjadi sebuah Negara hukum-moderat, berdasarkan UUD 45, berasas Pancasila. Indonesia bukan Negara agama; tidak boleh dimonopoli oleh agama Islam sebagai agama mayoritas penduduk; dan tentunya, tidak boleh juga dimonopoli oleh agama-agama lain yang diakui keberadaannya di seantaro tanah Nusantara. Kira-kira demikian harapan dan cita-cita yang diperjuangkan AKKBB. Tidak kurang tokoh nasional yang mendukung upaya tersebut. Salah satunya adalah Gus Dur; sosok ulama yang cukup disegani kalangan umat Islam; pejuang demokrasi yang juga diandalkan oleh kalangan nonmuslim terutama komunitas Konghucu. Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh agama serta nasional lainnya yang ikut peduli mengembangkan faham pluralitas, Gender, serta HAM.
Sampai tahapan ini, penulis masih menganggap wajar upaya tersebut. Betul, kelompok mayoritas tidak boleh semena-mena terhadap kalangan minoritas. Penindasan, kesemena-menaan, serta pelecehan harus diberantas. Toleransi, saling menghormati adalah modal utama kemakmuran dan kedamaian sebuah bangsa, termasuk Indonesia.
Satu hal yang penulis perlu ingatkan, bahwa Indonesia terbentang dari Sabang sampai Meraoke. Maka seharusnya, sasaran AKKBB tidak hanya terbatas di pulau Jawa; bertumpu di dataran tempat tinggal masyarakat yang mayoritas beragama Islam saja. Karena jelas, benturan kendala yang dihadapi AKKBB pasti umat Islam. Maka opini tentang ‘Islam’ semakin melebar; ada Islam fundamental, moderat, juga liberal, dengan cakupan identifikasi masing-masing.
Penulis akan semakin respek jika aliansi kebangsaan ini juga menjamah daerah yang kebetulan umat Islam menjadi kelompok minoritas. Tidak usah terlalu jauh, cukup menyeberang ke sebelah timur pulau Jawa; ke pulau Bali. Di sana kelompok mayoritas adalah umat Hindu. Pastikan, sesuaikah cita-cita AKKBB dengan realita di lapangan? Sebagai contoh, saat perayaan hari raya Nyepi yang jatuh setiap tanggal 1 Saka.
Seperti yang kita maklumi bersama, ketika Nyepi, seluruh umat Hindu di Bali menjalankan ritual kepercayaan mereka dengan melakukan tapa geni; menyepi dari keramaian alam, berpuasa sejak pukul 0:0 sampai pukul 0:0 pada hari berikutnya. Tak ada akses kendaraan, listrik padam selama perayaan. Semua penduduk diwajibkan untuk tinggal di dalam rumah. Saat itu, Bali harus benar-benar sepi, hening. Masalahnya kemudian, kenapa umat non-Hindu juga diharuskan untuk “menjalankan” ritual kepercayaan mereka? Bagi mereka, pelaksanaan puasa geni adalah ibadah, tapi tidak bagi umat lain!
Contoh kasus, saat penulis masih duduk di bangku SMP, pernah terjadi peristiwa yang menegangkan antara umat Islam dan Hindu. Perayaan Nyepi dan hari raya Idul Fitri jatuh pada waktu yang bersamaan. Di satu sisi umat Hindu harus menjalankan ritual penuh keheningan, tapi di sisi lain umat Islam seperti biasanya dianjurkan merayakan hari kemenangan mereka dengan penuh suka cita. Terjadi perbedaan cara merayakan hari raya; harus sepi vs disunnahkan bersuka ria. Siapa yang “kalah”? Dalam hal ini jelas umat Islam sebagai kelompok minoritas harus menyambut malam idul fitri di tengah kewajiban bernyepi. Jika perayaan Nyepi dan Idul Fitri kembali jatuh pada waktu yang bersamaan, penulis yakin, kasus menegangkan antara umat Hindu dan muslim di Bali akan terulang kembali. Seperti biasa, pasti kalangan muslim sebagai kelompok minoritas akan kalah.

Tidak Ada Suara
Itukah makna toleransi beragama? Mewajibkan umat beragama lain untuk ikut “bertapa” ketika Nyepi? Tidakkah ini bertentangan dengan keyakinan umat-umat non-Hindu yang berdomisili di Bali? Bukankah Bali termasuk wilayah Negara Indonesia yang berasaskan hukum? Lalu kenapa dibiarkan upaya pemaksaan mengikuti ritual kepercayaan umat Hindu? Di mana suara AKKBB yang memperjuangkan kebebasan menjalankan agama? Di mana juga gaung Hak Asasi Manusia yang sering mengkritik “kesemena-menaan” umat Islam?
Penulis adalah seorang muslim yang dilahirkan dan tumbuh remaja di pulau Bali. Penulis merasakan bagaimana susahnya jika tiba waktu Nyepi. Mungkin sama menderitanya dengan umat nonmuslim yang tinggal di Pulau Jawa atau daerah berpenduduk mayoritas umat Islam, saat tiba waktu Ramadlan. Tapi pastinya, umat Islam tidak pernah melarang umat beragama lain untuk tidak makan di siang hari saat Ramadlan! Kalangan nonmuslim tidak merasakan imbas ibadah puasa. Jika ada sekelompok muslim yang melakukan razia Ramadlan, itu hanya oknum.
Memang sampai saat ini belum pernah terjadi kekerasan fisik mengatasnamakan agama di Bali. Pulau Bali relatif masih aman, damai dibandingkan daerah-daerah lain yang mayoritas berpenduduk muslim. Tak kurang dalam beberapa tahun ini Bali dijadikan lokasi perhelatan acara-acara nasional dan internasional. Hemat penulis, itu tak lain karena dua hal: pertama, umat-umat beragama minoritas di Bali sadar bahwa mereka memang bukan kelompok mayoritas; kedua, tidak pernah ada lembaga-lembaga swadaya masyarakat, semisal AKKBB yang mau mengangkat realita keberagamaan di Bali sebagai opini nasional. Entah kenapa!
Jadi, mengambil pelajaran dari kenyataan di atas, mestinya kita sama-sama melakukan introspeksi; berusaha meredam opini-opini sesaat yang hanya memarginalkan Islam dan kaum muslimin sebagai penduduk mayoritas bangsa. Jika Perda Bali membenarkan upaya yang mengharuskan umat non-Hindu di Bali mentaati peraturan Nyepi, kenapa AKKBB harus ribut dan menyangsikan kedaulatan Indonesia sebagai Negara hukum pascakeluarnya SKB tiga mentri? Atau, mungkinkah terdapat agenda untuk “mengkebiri” power kelompok mayoritas di Indonesia?


*Muslim yang lahir dan besar di Bali
Alumni PP. Al-Amien Sumenep Madura
Pengurus PP. Al-Munawwariyyah Malang
Hp. 081333244422